Peradi Siap Kawal 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

Estimated read time 3 min read

JAKARTA: Ketua Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengaku pihaknya siap mendampingi lima narapidana kasus Vina Cirebon untuk peninjauan kembali (PK). Kelimanya antara lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhan yang kini divonis penjara seumur hidup.

Otto mengatakan, bantuan gratis akan diberikan saat pihaknya bertemu dengan para narapidana. Jika ingin menjadi pengacara kelima narapidana, harus mendapat surat kuasa dari pihak yang berkepentingan.

Oleh karena itu kami meminta izin kepada pihak keluarga agar kami bersama keluarga dapat bertemu dengan kelima narapidana tersebut dan menanyakan apakah mereka memang mau mengajukan PK. Kalau mereka mau PK, kami Peradi siap,” kata Otto saat jumpa pers di kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

“Untuk membantu, 40 pengacara dikumpulkan di sana untuk membantu yang lain bersiap-siap,” ujarnya untuk menunggu sinyal, karena kelima narapidana ini sedang mengajukan komputer.

Sekadar informasi, perwakilan keluarga lima terpidana kasus Vina Cirebon bersama mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi datang ke kantor Peradi untuk meminta bantuan hukum. Selain keluarga, empat orang saksi juga hadir dalam jumpa pers tersebut.

Berdasarkan informasi awal pihak keluarga, kelima warga binaan tersebut tidak terlibat dalam pembunuhan Vina saat berada di panti anak RT setempat pada saat kejadian pada 27 Agustus 2016. Para saksi yang bersaksi juga mengakui bahwa kelima warga binaan tersebut memang menginap di rumah anak RT.

“Bahwa ada alibi dalam rangkaian pembunuhan yang sebenarnya mereka kemukakan. Selain itu, pada 27 Agustus 2016, mereka justru tidur di rumah putra RT.”

Otto juga mengatakan, dari empat saksi yang dihadirkan, dua orang memberikan keterangan berbeda dan dua orang selalu setuju dengan keterangannya.

Namun kini Otto mengatakan seluruh saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada polisi jika melihat kelima narapidana tersebut tidur di rumah putra RT pada malam kejadian.

“Saya tanya ke Pramudya (salah satu saksi) kenapa, Saudara Pramudya, tadi tadi kamu bilang tidak benar kalau kamu ada di rumah itu bersama anak-anak RT. Sekarang dia bilang tidak benar. Bahwa dia ada di sana, katanya, ” mencoba menjelaskan,” kata Otto.

“Saat saya di BAP, saya mengatakan yang sebenarnya dan kemudian polisi mengoreksinya dengan mengatakan, ‘Kamu tidur di sana’, tapi RT dan putranya tidak mengakui bahwa anak-anak itu tidur di sana. Mereka menangkap saya.” Aku takut pada diriku sendiri.” Saya membantunya mengubah BAP. “Sepertinya saya tidak tidur di rumah RT,” jawab Pramudya.

Seperti diketahui, Vina Cirebon dibunuh pencuri sepeda motor pada 27 Agustus 2016 bersama kekasihnya Muhammad Rizky Rudian (Eki).

Awalnya Vina dan Aki diduga tewas dalam kecelakaan yang sama. Namun penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa keduanya telah terbunuh.

Tak hanya Vina yang dibunuh, Vina juga diperkosa tersangka. Polda Jabar telah menetapkan 11 tersangka dalam peristiwa tahun 2016 itu.

Namun saat ini tersangka baru berhasil diidentifikasi dan ditangkap sebanyak delapan orang, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Delapan tahun setelah persidangan selesai, polisi tidak dapat menemukan ketiga petugas perlindungan data tersebut. Hingga kasus Vina akhirnya kembali mencuat setelah diangkat menjadi film.

Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus Vina dan menangkap Kuli Pegi Setiawan, yang diidentifikasi polisi sebagai salah satu dari tiga DPO yang mereka cari. Namun, Bareskrim Polda Jabar baru-baru ini mencopot Andi dan Dani dari DPO kasus tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours