Peran Kemenkeu dalam Regional Chief Economist dan Financial Advisor

Estimated read time 5 min read

Jakarta (ANTARA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Keuangan (DJPb) Kementerian Keuangan menghadapi tantangan baru dalam menjalankan perannya sebagai Regional Chief Economist (RCE) mulai tahun 2021 dan seterusnya.

Chief Economist diartikan sebagai jabatan yang mempunyai tanggung jawab utama terhadap pembangunan, koordinasi, dengan cakupan tanggung jawab meliputi perencanaan, pemantauan dan penyebaran informasi, serta koordinasi penelitian ekonomi.

Dengan sebutan regional, RCE merupakan peran Kepala Ekonom yang dijalankan secara khusus di suatu wilayah tertentu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan Negara berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui berbagai inisiatif dan program.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, RCE harus menjelaskan fungsi dan kebijakan fiskal, melihat dampak APBN di masing-masing daerah, serta memiliki kepekaan dan pemikiran bahwa uang negara harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. dan bagi perekonomian untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan kerja.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mempunyai fungsi utama bendahara yang bertugas mengelola Kas Negara, melaksanakan anggaran khususnya belanja Negara, dan menyusun laporan keuangan sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan. negara bagian.

Sebagai bendahara, cabang vertikal DJPb di berbagai wilayah Indonesia mempunyai database yang sangat besar dan beragam. Data ini harus dioptimalkan dan dijadikan masukan dalam memantau kondisi perekonomian dan merumuskan kebijakan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah.

Hal ini memungkinkan jajaran DJPb dapat berkontribusi secara signifikan dalam perumusan kebijakan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien demi belanja yang lebih baik serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di daerah, yang pada akhirnya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Peran Kepala Ekonom dan Penasihat Keuangan Regional

Kanwil DJPb mempunyai peranan yang sangat penting dalam program penguatan RCE, khususnya sebagai ketua tim pelaksana penguatan RCE di tingkat daerah. Dalam hal ini Kanwil DJPb ikut serta dalam koordinasi kelompok kerja yang tergabung dalam Tim Gabungan Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam KMK No.394/KMK.01/2022 tentang Perwakilan Kementerian Keuangan. pendataan pengelolaan keuangan pusat dan daerah melalui seluruh departemen vertikal Kementerian Keuangan dan instansi lain di daerah, data dari Sistem Pemantauan Online Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) dan melalui database untuk data yang tersedia di layanan data Sistem Kementerian Keuangan (SLDK).

Peran RCE yang dimainkan oleh Kementerian Keuangan secara umum mencakup analisis ekonomi regional, konsultasi kebijakan dan pengembangan kapasitas.

Dalam hal analisis perekonomian daerah, kepala ekonom daerah bertanggung jawab melakukan analisis perekonomian secara mendalam pada tingkat daerah. Mereka mengidentifikasi tren ekonomi, tantangan dan peluang yang ada di berbagai wilayah.

Dalam kerangka konsultasi kebijakan, peran kepala ekonom daerah adalah memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah dan pusat berdasarkan analisis ekonomi. Hal ini mencakup usulan alokasi anggaran, investasi infrastruktur dan kebijakan fiskal lainnya.

Dalam pengembangan kapasitas, Regional Chief Economist berperan dalam meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola perekonomiannya. Hal ini dilakukan melalui pelatihan, lokakarya dan program pengembangan lainnya.

Peran penasihat keuangan

Menurut Sarimin dan Ditta (2022), konsultan keuangan adalah peran seorang profesional yang memberikan nasihat kepada klien dan memberikan solusi terhadap perencanaan dan permasalahan keuangan. Pemberian nasehat dapat berupa konsultasi individu atau seminar kolektif. Kantor wilayah DJPb dapat menjalankan tiga fungsi konsultatif, yaitu dalam pelaporan, pelaksanaan anggaran, dan pelaksanaan program pemerintah di daerah.

Sementara itu, menurut Amdi (2023), pelaksanaan konsultasi keuangan oleh Kanwil DJPb dapat dilaksanakan antara lain dalam bentuk analisis keadaan keuangan daerah kota.

Peran penasihat keuangan efektif diterapkan di Kanwil DJPb dan KPPN sejak tahun 2017, saat pertama kali diberi amanah untuk menyalurkan dana alokasi khusus (DAK) fisik dan dana masyarakat.

Namun peran ini cenderung lebih tepat bagi KPPN yang memiliki akses langsung terhadap komunikasi dan interaksi dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah pengelola DAK fisik dan dana desa sering mengunjungi KPPN untuk berkoordinasi dan berkonsultasi mengenai rincian teknis dan mekanisme atau hambatan dalam proses penyaluran DAK fisik dan dana desa.

Dalam perkembangannya, dengan dinamika yang akan datang dan inovasi terus-menerus yang terus dilakukan para pegawai DJPb dalam meningkatkan mekanisme pengelolaan keuangan Negara, khususnya di bidang pengelolaan perbendaharaan, maka peran konsultan keuangan tidak hanya sebatas menyelesaikan permasalahan terkait penyaluran dana. transfer ke dana swakelola daerah dan desa (TKDD).

Selain itu juga diberikan konsultasi di bidang digitalisasi pengelolaan keuangan Negara yaitu dalam pembayaran belanja Negara, baik melalui kartu kredit pemerintah (KKP) maupun melalui penggunaan Virtual Account (VA), termasuk penyampaian usulan perampingan. dan rasionalisasi belanja daerah. Di sisi pendapatan, KPPN juga memberikan informasi bagaimana cara meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (RPI).

Secara umum, peran penasihat keuangan yang dilakukan Kementerian Keuangan melibatkan pertimbangan strategis yang melibatkan pengelolaan keuangan daerah, investasi dan pembiayaan, serta kepatuhan dan transparansi.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, konsultan keuangan membantu pemerintah daerah mengelola keuangannya secara efektif. Meliputi perencanaan anggaran, pengelolaan utang, dan optimalisasi pendapatan daerah.

Mereka juga memberikan nasihat mengenai strategi keuangan dan investasi yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional. Hal ini termasuk mengidentifikasi sumber pendanaan alternatif dan mengelola risiko keuangan.

Dalam hal kepatuhan dan transparansi, Penasihat Keuangan memastikan pemerintah daerah mematuhi peraturan keuangan yang berlaku dan menerapkan prosedur transparansi dalam pengelolaan keuangannya.

Peran Kementerian Keuangan melalui Kepala Ekonom Daerah dan Penasihat Keuangan sangat penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.

Dengan analisis mendalam dan saran yang dapat diandalkan, mereka membantu pemerintah daerah mengelola perekonomian mereka secara efisien dan berkelanjutan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kepala Ekonom dan Penasihat Keuangan Daerah bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui berbagai mekanisme dan inisiatif untuk memastikan pengelolaan perekonomian yang efektif dan berkelanjutan.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola perekonomiannya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan tata kelola yang berkelanjutan.

*) Lucky Akbar, Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Kantor Pengelolaan dan Pengadaan BMN, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours