Peran Kemenkominfo wujudkan implementasi identitas digital tepercaya

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mewujudkan terselenggaranya informasi digital di seluruh tanah air yang dapat dipercaya masyarakat.

Menurut dia, fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan dalam Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang di Kecepatan Digital. Reformasi dan Integrasi Layanan Digital Nasional.

Kementerian Komunikasi dan Informatika bertugas mendorong dan mengawasi integrasi program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan menggunakan teknologi digital, kata Nezar di Jakarta, Senin.

Menurut Nezar, informasi digital mengacu pada pengumpulan data dari orang, organisasi, dan perangkat elektronik yang tersedia dan data tersebut dicatat secara online atau online.

Sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2024, informasi digital dapat diperoleh dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah mendapat sertifikat dari Pemerintah. Peraturan yang mengatur masalah ini masih dikembangkan oleh Kementerian Perhubungan.

Informasi digital yang disediakan PSrE nantinya akan dimanfaatkan untuk menjadikan pelayanan publik lebih efisien dan terintegrasi. Kami berharap informasi digital juga dapat dimanfaatkan dalam SPBE setelah pemerintah berhasil melakukan koordinasi pelayanan publik.

Dalam hal ini, kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika diperlukan untuk keberhasilan integrasi layanan publik dan penggunaan informasi digital yang disediakan oleh PSrE sebagai layanan praktis.

“Pembentukan Govtech INA yang berlangsung pada akhir bulan lalu merupakan salah satu instalasi SPBE yang paling menggembirakan yang tugas utamanya memanfaatkan informasi digital yang terintegrasi dari kegiatan PSrE sebagai penyedia informasi digital,” kata Nezar.

Dengan hadirnya Govtech INA, Nezar mengatakan layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk verifikasi data dan mengakses layanan SPBE.

Selain kedua undang-undang tersebut di atas, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menggunakan perangkat regulasi lainnya untuk menjamin ketersediaan informasi digital yang andal.

Undang-undang yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 11 tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Undang-undang ini penting karena memberikan kewenangan kepada Kementerian Perhubungan yang merupakan wakil pemerintah untuk mengawasi pengelolaan PSrE dalam dan luar negeri yang beroperasi di Indonesia guna menjaga perlindungan data WNI.

Ke depan, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan informasi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memperkenalkan portal nasional yang dapat diakses secara bebas oleh masyarakat sebagai sumber informasi untuk mengidentifikasi SPBE dan layanan publik di berbagai sektor. . .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours