Peran orang tua jadi faktor penting agar anak aman di ruang digital

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPEI) Kaviyan mengatakan peran orang tua dalam memantau dan mendidik anak penting agar anak bisa aman dalam mengakses berbagai layanan di ruang digital

“Kalau bicara anak di ruang digital, orang tua itu penting. Orang tua adalah pintu depan bagi anak. Bagaimana orang tua bisa membantu, mendidik, dan membimbing,” kata Kaviyan dalam diskusi online tentang perlindungan anak. Di Ruang Digital” Jakarta, Rabu.

Meski demikian, Koyan tidak memungkiri bahwa anak-anak yang merupakan generasi termuda di era digital lebih melek teknologi dibandingkan orang tuanya.

Selain itu, orang tua seringkali kesulitan memahami teknologi baru, seperti kecerdasan buatan atau tren media sosial, sehingga pengawasan terkadang kurang memadai untuk mencegah dampak negatif teknologi.

Untuk itu, ia menilai sebaiknya orang tua diberikan pelatihan atau kelas literasi digital untuk memanfaatkan digitalisasi, yang setidaknya dapat membantu mereka memahami teknologi terkini sehingga orang tua dapat membatasi dampak negatif teknologi terhadap anak.

“Permasalahan ini perlu dicarikan solusinya, misalnya negara harus menyadarkan para ibu, atau mengadakan kelas teknologi dan literasi digital agar orang tua bisa memberikan dukungan yang tepat kepada anak-anaknya,” ujarnya.

Selain menggalakkan program literasi digital yang ditujukan langsung kepada orang tua sebagai pendidik anak dalam keluarga, Kavan yakin dengan adanya regulasi yang mewajibkan teknologi ramah anak dapat mencegah dampak negatif dari kompleksitas teknologi

Menurut Kaviyan, yang terakhir merupakan keputusan pemerintah yang sedang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai kelanjutan dari Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008. Transaksi (ITE).

Peraturan ini mengamanatkan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) memiliki pengaturan layanan yang menjamin keselamatan dan keamanan pengguna anak.

“Peraturan ini sedang disusun Kementerian Komunikasi dan Informatika, sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan perangkat elektronik atau akun media sosial yang beredar di masyarakat harus dijamin aman bagi anak-anak,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours