Perangi Judol, Pengamat Dorong Penerapan Sanksi Tegas ke Perbankan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Direktur Utama Center for Banking Crisis (CBC) Ahmad Dani Daruri mendorong pemerintah serius memerangi semakin seriusnya praktik perjudian online (judol). Bank yang kedapatan terlibat judol juga akan dilarang.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa izin mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dokumen elektronik yang memuat informasi elektronik dan/atau konten perjudian yang dapat diakses, dikenakan sanksi pidana. larangan . .

“Operator bank yang kedapatan memfasilitasi perjudian online melalui platform banknya jelas melanggar ketentuan ini. Pendapatan dari perjudian online di sistem perbankan dianggap sebagai hak pemerintah. Termasuk pendapatan bank dari fee-based income dari online. fasilitas perjudian,” jelas Denny dalam keterangannya, Selasa. (3/9).

Denny mengatakan, direksi bank yang terlibat praktik judol dapat dikenakan sanksi dan denda berdasarkan UU ITE dan aturan lainnya. Merujuk Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, direksi bank yang banknya memfasilitasi perjudian online dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara. atau denda maksimal $1 miliar.

Selain itu, jika terbukti pengelola bank melakukan perbuatan tersebut, maka perkaranya akan diproses berdasarkan pasal lain KUHP atau peraturan perundang-undangan lainnya, ujarnya.

Menurut Danny, penerapan larangan tegas terhadap bank yang terlibat dalam latihan judol menunjukkan betapa seriusnya pemerintah. Dalam situasi seperti ini petugas yang memfasilitasi Judol harus dipenjara.

“Tidak hanya operator bank, tetapi juga pejabat yang terbukti membantu dan bersekongkol dengan perjudian online harus diberikan pembatasan yang lebih ketat,” tegasnya.

Berdasarkan informasi, sanksi administratif berupa denda disiplin dan pemecatan dapat dikenakan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam judol. Selain itu, pengadilan dapat menjatuhkan sanksi pidana, termasuk pelaksanaan hukuman badan, denda, dan penyitaan barang.

Merujuk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo), Denny mengatakan platform digital yang memfasilitasi konten perjudian online akan mendapat alokasi sebesar Rp. Menghadapi denda hingga 50 crores. Batalkan juga izin penyedia layanan internet yang tidak bekerjasama dalam pemberantasan perjudian online.

“ASN yang melakukan perjudian online bisa dipecat. Sanksi ini merupakan upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas lembaga negara dari praktik ilegal,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours