Perbedaan pinjol legal dan ilegal

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Di era digital saat ini, layanan pinjaman online (pinjol) semakin digemari masyarakat karena menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh pinjaman. Sayangnya, keberadaan jasa keuangan teknis ditutupi oleh pinjol ilegal yang keberadaannya merugikan penggunanya. Hanya sedikit orang yang mendapat ketakutan dan intimidasi setelah menggunakan layanan pinjol ilegal. Suku bunga yang tinggi mempersulit peminjam untuk membayar utangnya, sementara informasi pribadi mereka dibagikan kepada pemungut pajak sebagai bentuk intimidasi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui perilaku penyedia pinjaman online sah dan ilegal. Dengan cara ini, masyarakat dapat terhindar dari jebakan utang dan praktik penagihan utang yang buruk. Sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi calon peminjam untuk memeriksa apakah pinjaman tersebut sah. Syarat Pinjaman Legal 1. Pinjaman legal yang terdaftar di OJK harus mendapat persetujuan sah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat bisa mengecek daftar resmi pinjaman di website OJK. 2. Pinjol Legal adalah produk yang menawarkan tidak pernah memberikan pinjaman melalui metode komunikasi pribadi seperti SMS/chat pesan instan. 3. Pemeriksaan riwayat kredit Perusahaan kredit resmi akan memilih peminjam terlebih dahulu dengan memeriksa riwayat kredit. 4. Pinjol Legal memiliki tingkat bunga yang jelas sesuai aturan, yakni sebesar 0,8 persen per hari. Perusahaan juga akan mengenakan biaya administrasi dan biaya denda tetap jika peminjam terlambat membayar. 5. Hukuman wanprestasi. Peminjam yang gagal membayar setelah 90 hari akan didaftarkan pada Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam uang pada platform fintech lain. 6. Perlindungan Konsumen Pinjol Legal memiliki platform penanganan pengaduan dan staf layanan pelanggan. 7. Identitas pinjol

Selain persetujuan OJK, perusahaan perkreditan juga memiliki manajemen dan alamat kantor yang jelas.

8. Login ke perangkat peminjam

Pinjaman legal hanya mengizinkan kamera, mikrofon, dan akses ke perangkat peminjam. 9. Perhitungan sesuai standar OJK

Kantor penagihan utang wajib memiliki sertifikat penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI).

Pada saat yang sama, Anda juga harus berhati-hati terhadap pemberi pinjaman online ilegal karena mereka sering meminta informasi pribadi.

Sifat pinjol ilegal

1. Tidak terdaftar di OJK

,

Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak memiliki persetujuan OJK.

2. Penawaran Produk

Donasi produk pulsa ilegal seringkali dilakukan melalui jalur swasta, seperti melalui aplikasi pesan chat.

3. Tidak ada pemeriksaan riwayat kredit

Pinjol ilegal tidak memerlukan pemeriksaan riwayat kredit dan transaksi pinjamannya sangat mudah.

4. Suku bunga tidak jelas

Pinjol ilegal sering kali membebankan bunga atau biaya pinjaman, serta denda yang tidak jelas.

5. Hukuman untuk Non-Pembayaran

Pinjaman ilegal seringkali mengancam tindakan terorisme, pengancaman dan pelecehan terhadap peminjam yang gagal/terlambat membayar. 6. Tidak bertanggung jawab atas keluhan pelanggan. Pinjol tidak resmi tidak memiliki layanan pengaduan dan tidak mempunyai hak untuk melindungi data pelanggan. 7. Identitas minimal

Pinjol ilegal tidak memiliki bukti pengelolaan dan tidak memiliki alamat kantor yang tidak jelas.

8. Login ke perangkat peminjam

Pinjaman ilegal seringkali membutuhkan akses ke semua perangkat, termasuk data pribadi seperti nomor telepon. 9. Pembayaran tidak sesuai aturan OJK. Pihak yang menuntut tidak memiliki sertifikat yang dikeluarkan AFPI. Memastikan penyelenggara mendapat izin dari OJK merupakan langkah awal yang penting agar tidak terjerumus ke dalam perangkap pinjol ilegal. Selain itu, edukasi mengenai hak dan tanggung jawab konsumen juga penting dilakukan agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam praktik peminjaman yang merugikan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours