Perihal Dugaan Korupsi dan Pungli di SMA Negeri 8 Medan, Ini Kata Polda Sumut

Estimated read time 1 min read

Medan – Polda Sumut mengaku masih mengusut kasus korupsi terkait dana operasional sekolah (BOS) dan pungutan pajak ilegal di SMA Negeri 8 Medan. Choki Indra, salah satu orang tua siswa melaporkan kejadian tersebut.

Kasus korupsi dan penganiayaan ini diberitakan baru-baru ini setelah Chikki Indra mengatakan putranya MS tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan tahun ajaran 2023/2024. MS adalah siswa XI MIA-3 SMA Negeri 8 Medan.

“Iya betul, kami mendapat laporan dari Reporter Choki Indra. Senin (24 Juni 2024) Kepala Penghubung Umum Polda Sumut Komb Hadi Wahudi mengatakan, “Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik ​​Unit Tindak Pidana Korupsi Kompol Kriminal Khusus.” .

Polda Sumut mengatakan Hadi mengusut kasus tersebut dengan jelas dan profesional. Mereka juga berkoordinasi dengan pengawasan Pemprov Sumut.

“Laporan tersebut sudah kami komunikasikan kepada pihak terkait. Daripada mengulas, kami mengajak Anda untuk menjelaskan masalah tersebut agar dapat melihat dengan jelas. “Kami tidak ingin proses belajar mengajar di sekolah terganggu karena adanya penelitian ini,” tegasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours