Perindo Kritik Perubahan Wantimpres Jadi DPA: Bertentangan dengan Konstitusi

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Ketua Bidang Milenial sekaligus Jenderal Z DPP Partai Perindo David V mengkritik pembicaraan perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Tinggi (DPA). Badan (Baleg). Ia menilai perubahan yang dilakukan bertentangan dengan konstitusi.

“Menurut saya inkonstitusional banget. Kenapa? Bukan soal badan penasihatnya, tapi soal nama yang melekat di dalamnya,” kata David V. H Sitorus saat diwawancara, Rabu (10/7/2024).

Dijelaskannya, dalam UUD 1945 pasca amandemen ke-4 secara tegas dan jelas disebutkan dewan penasihat senior dibubarkan. David pun mengaku sependapat dengan beberapa pakar hukum yang menilai usulan perubahan nama itu seperti menghidupkan kembali era orde baru.

“Sangat tepat (penilaiannya). Kenapa? Karena di era orde baru ada Dewan Pertimbangan Tinggi yang dihapuskan setelah reformasi,” ujarnya.

“Ya itu menurut saya, Senat harus melihat konstitusi untuk memahaminya, dan juga harus melihat sejarah untuk memahami sejarah untuk memahami konstitusi,” lanjutnya.

Diketahui, Baleg menyetujui perubahan UU Wantimpres menjadi RUU untuk mendapat persetujuan DPR dan ia membawanya ke rapat paripurna untuk disetujui. Setidaknya ada tiga perubahan besar.

Pertama, berdiri dalam nomenklatur dari Wantimpres hingga Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, mengenai jumlah anggota.

Jumlah anggota DPSH tidak terbatas dan tergantung kebutuhan Presiden. Perubahan ketiga, RUU Wantimpres, akan mengatur syarat keanggotaan DPSH.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours