Peringati Hantaru 2024, AHY: UUPA Wujudkan Keadilan Sosial dan Pemerataan Akses Tanah

Estimated read time 1 min read

Jakarta – Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Kondisi Dasar Pertanian Peraturan Pertanian (UU) 1960 dipandang sebagai landasan restorasi dan akses terhadap tanah dan sumber daya alam.

Hal itu disampaikan Menteri Pertanian dan Pertanahan (ATR) AGR/BPN) Jodoyon (AHY) pada Selasa (24/9/2024).

AHY mengatakan: “Sejak disahkan pada 24 September 1960, Uupa telah menjadi simbol revitalisasi tidak hanya sistem kekebalan tubuh, tetapi seluruh Indonesia. Akses yang setara juga merupakan hal yang mendasar.” .

Dengan berjalannya Yupa, pendaftaran hak, perubahan tanah dan hukum adat di Indonesia menjadi informasi utama yang harus segera dilaksanakan. UUPA merupakan pengantar dan penentu arah masa depan wisata pertanian di Indonesia.

Jika kita melihat sejarahnya, sektor pertanian di Indonesia didirikan pada tahun 1946 oleh kepala kantor daerah pertanian. Setelah 22 tahun terlibat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan beberapa lainnya. Departemen Umum Proyek Pertanian diubah menjadi organisasi pemerintah non-departemen.

Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Perintah Nasional Presiden (BPN) pada tanggal 26 1988 kepada Soni Harung Manpangu sebagai Ketua Badan Nasional yang pertama.

Berdasarkan Perpres Nomor 165 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 121 Tahun 2014, sebagai indikasi dilaksanakannya penataan ruang terpadu guna mewujudkan tempat yang aman, nyaman, produktif dan stabil, pertanian dan Kementerian Tata Ruang/Nasional Institut didirikan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours