Perlu pola pikir baru untuk PON yang bebas dari masalah

Estimated read time 4 min read

Medan dlbrw.com – Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024 menuai kritik atas buruknya kondisi beberapa atlet sehingga memunculkan suara kikuk soal cara penyelenggara pesta olahraga akbar itu mengelola dana PON. Indonesia.

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu memang klasik karena sering muncul hampir setiap kali PON diselenggarakan, termasuk tiga tahun lalu di Papua ketika provinsi tersebut menyelenggarakan PON ke-20.

Pada 3 September, Kejaksaan Negeri Papua menetapkan empat tersangka korupsi dana PON 2020 yang digelar setahun kemudian karena pandemi Covid-19.

Empat orang diduga mengambil keuntungan pribadi dari kepemilikan PON Papua. PON edisi ke-20 menelan biaya Rp10 triliun.

Sembilan hari kemudian, tepatnya pada 12 September, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mengusut dugaan korupsi proyek markas PON 2024.

Jika menemukan fakta dan bukti penyalahgunaan dana PON, kata Jenderal Listyo Sigit, polisi akan mengirimkan penyidik ​​untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.

Munculnya kembali dugaan kasus korupsi di PON menunjukkan perlunya segera membersihkan wajah PON dari noda korupsi dan salah urus.

Dalam hal ini, ada kebutuhan mendesak untuk mempertimbangkan langkah-langkah dini untuk mencegah korupsi.

Salah satu prediksi yang perlu diperhatikan adalah terciptanya formula atau mekanisme baru dalam penentuan tuan rumah PON.

Dalam hal ini, penentuan tuan rumah PON harus lebih tegas lagi.

Halaman selanjutnya: Mengubah cara berpikir Ubah cara berpikir Anda

Apabila diperlukan, Indonesia akan mengadopsi cara-cara badan olahraga dunia, termasuk Komite Olimpiade Internasional dan FIFA, dalam menentukan tuan rumah pesta olahraga besar seperti Olimpiade dan Piala Dunia.

Sadar akan rumitnya penyelenggaraan pesta olahraga besar yang selalu membutuhkan sumber daya besar dan partisipasi penuh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, maka badan-badan olahraga global selalu memutuskan untuk mengadakan pesta olahraga besar tiga periode atau 12 tahun sebelum perhelatan. sebuah acara olahraga besar sedang diselenggarakan.

Dengan cara ini, tuan rumah memiliki kesempatan lebih lama untuk mempersiapkan acara olahraga yang tidak mencolok, atau setidaknya lebih sedikit keluhan dari penonton. Sebaiknya Indonesia menerapkan cara seperti itu dalam menentukan tuan rumah PON.

Dengan jangka waktu yang lebih lama, daerah mempunyai waktu yang cukup dan memadai untuk menyelenggarakan PON dengan sebaik-baiknya.

Namun hal ini juga harus dibarengi dengan perubahan pola pikir bagaimana daerah memandang dan menyikapi PON.

Sudah saatnya PON dipandang sebagai aspirasi daerah masyarakat di daerah tersebut, dan tidak lagi hanya berkaitan dengan kinerja pejabat daerah atau pemerintah pada waktu dan tempat penyelenggaraan.

Dengan pengetahuan tersebut, maka peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan pemerintahan daerah seperti pergantian kepala daerah karena pilkada tidak mempengaruhi pelaksanaan PON, sehingga acara ini akan tetap terselenggara sesuai rencana, demi kepuasan semua kalangan dan masyarakat. sesuai dengan semua standar. yang dijanjikan.

Selain itu, jangan lagi ada anggapan bahwa para pejabat yang dijabat sebelum PON, namun tidak lagi memegang tampuk kekuasaan pada saat penyelenggaraan PON, akan menganggap penyelenggaraan PON bukan lagi tugas dan tanggung jawabnya.

Sebaliknya, Direktur Daerah yang menggantikannya menilai pesta olahraga nasional bukan tanggung jawabnya hanya karena menilai tidak ikut serta dalam penetapannya.

Dalam hal ini, penting adanya mediasi politik, kewenangan, dan komunikasi politik antara pejabat daerah dan pemangku kepentingan, agar PON sejak awal diperlakukan sebagai keinginan dan agenda besar daerah yang tidak ada kaitannya dengan politik. proses berurutan.

Terapkan lebih awal

Terapkan lebih awal

Perubahan pola pikir ini sangat diperlukan untuk menghindari kejadian mencurigakan yang terjadi saat masyarakat di PON Aceh-Sumut 2024, sampai-sampai Kapolri menyatakan polisi siap menangani tudingan tersebut.

Tinjauan awal terhadap kemampuan daerah dan potensi daerah dalam penyelenggaraan PON tanpa kendala juga akan dilakukan. Hal itu juga dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan PON.

Dalam hal ini, barangkali harus ada standar yang harus dipenuhi suatu daerah sebelum mengajukan permohonan menjadi tuan rumah PON.

Salah satu standar tersebut adalah persyaratan bahwa kawasan tersebut harus memiliki stadion besar dan sistem akomodasi dan transportasi yang memadai untuk mencapai hal ini.

Butuh waktu hingga 12 tahun untuk menyelenggarakan PON, sehingga daerah mempunyai waktu lebih untuk mempersiapkan diri dengan membangun sarana dan prasarana PON agar tidak ada keluhan saat dan setelah perhelatan olahraga besar.

Namun hal ini harus diimbangi dengan pemahaman bahwa PON adalah proyek daerah, bahwa ajang ini merupakan keinginan besar masyarakat daerah, sehingga masyarakat merasa berkomitmen dan terlibat.

Di sisi lain, kesalahan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan PON tidak boleh dianggap biasa lagi, melainkan harus dilihat sebagai garis merah yang tidak boleh terulang pada PON berikutnya. Tidak boleh ada alasan dan alasan bagi perilaku buruk selama perhelatan akbar olahraga nasional ini.

Perubahan cara pandang ini tidak hanya dapat memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pesta olahraga, namun juga membuka peluang bagi masyarakat daerah untuk terlibat aktif dan merasakan PON sebagai bagian dari kehidupan mereka.

Bagaimanapun, perubahan pola pikir seperti itu merupakan revolusi mental dalam penyelenggaraan sebuah event olahraga besar dan diperlukan untuk mengagungkan olahraga dalam tataran praktis, bukan sekadar jargon.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours