Permen KP 10/2024 mengatur investasi pulau kecil secara berkelanjutan

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan Undang-Undang Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Lingkungan memberikan kejelasan mengenai investasi berkelanjutan dalam pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Kecil. Kepulauan dan Perairan Lingkungan. pulau-pulau kecil. . “Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan dengan tujuan untuk mendorong investasi di pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, terbuka dan bersih, salah satunya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil. dan pulau-pulau yang menyertainya. Izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan Perairan di Sekitarnya yang mengatur tata cara dan tata cara memperoleh rekomendasi,” kata KKP Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Badan Antariksa (PKRL), dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Victor yang hadir dalam rapat penerapan sistem ekonomi biru pengelolaan pulau-pulau kecil di NTB Mataram mengatakan, Keputusan Menteri dan PP Nomor 2021 ini. Ia menambahkan, melalui 5 rencana reformasi tersebut, KKP menjadikan KKP sebagai panglimanya. Berkat pemanfaatannya dan pulau-pulau kecil. Mengutamakan kelestarian lingkungan hidup.

Victor menegaskan, KKP merupakan pintu gerbang pertama yang mendapat izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Koordinasi pengurusan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di pulau-pulau kecil, mendukung proses bisnis yang transparan dan tidak adanya kewenangan campur tangan antara Kementerian/Badan dan Pemerintah Daerah.

Senada, Ketua Dinas Perairan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat, Muslim, menyatakan pihaknya siap mendukung pengembangan pulau-pulau kecil, apalagi NTB memiliki jumlah pulau-pulau kecil yang banyak.

Menanggapi hal tersebut, pakar Alex Retraubun dari Universitas Pattimura menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia konsisten dengan kebijakan dan praktik di lapangan.

“Kementerian Perikanan dan Perikanan perlu terus memperkuat upaya pemanfaatan pulau-pulau kecil, terutama melalui skema PNBP pemerintah, agar pemanfaatannya dapat memberikan nilai yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar IPB Profesor Dietrich G. Bengen menegaskan, prioritas harus diberikan pada kelestarian lingkungan dan keberlangsungan kehidupan serta kehidupan masyarakat dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Hal ini juga sejalan dengan tujuan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menyatakan bahwa biologi harus menjadi andalan dalam pembangunan perairan dan perikanan, sedangkan keberlanjutan harus menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat. Baca Juga: KKP Gelar Konferensi Perizinan Kawasan Laut Baca Juga: Bappenas: Pulau-Pulau Kecil Perlu Pemberdayaan Jadi Sumber Pembangunan Ekonomi Baca Juga: Pemerataan Air Bagi Warga Pulau-Pulau Kecil.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours