Permendag 8/2024 Bakal Direvisi Disambut Baik Asosiasi Tekstil

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 25 Juni 2024 memerintahkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Parmendag) Nomor 2 dalam Rapat Kabinet (LATAS) terbatas pada Kebijakan Industri TPT (Tekstil dan Manufaktur Tekstil). T. Kebijakan dan peraturan impor pada Agustus 2024 dinilai menimbulkan risiko bagi sektor industri dalam negeri.

Presiden memerintahkan penerapan kembali pembatasan impor, merevisi kebijakan pembebasan impor produk hilir TPT. Tindakan cepat Presiden Jokowi ini merespons perkembangan Peraturan Menteri Perdagangan No.2. Pada bulan Agustus 2024, dibukanya impor dalam skala besar ke Indonesia menimbulkan penolakan keras dari industri dalam negeri.

Salah satu sektor yang merasakan dampaknya adalah industri manufaktur tekstil dan pakaian jadi yang dengan cepat kehilangan pesanan dan kewalahan menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

Presiden Asosiasi Produsen Tekstil dan Filamen Indonesia (APSyFI) Ledma Gita Wiravastha menyambut baik langkah Presiden Jokowi. Menurutnya, arahan Presiden Jokowi ini akan membantu sektor industri dalam negeri, khususnya industri tekstil.

“Kami menyambut baik arahan Presiden. Pemerintah ini mendukung manufaktur dalam negeri dan menyediakan lapangan kerja.” kata Ledma.

Secara terpisah, Ledma secara khusus memuji Menteri Perindustrian atau Agus Gumiwan Kartashmita yang mengubah aturan impor sesuai aturan lama yakni Peraturan Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 atau aturan baru. Mempertahankan kekuatan industri dalam negeri.

“Iya harus dilakukan, Permendag 36 Tahun 2023 itu terbit melalui Keputusan Presiden Jokowi. Kalau importir dan kawan-kawan birokrasinya menentang penerapannya, mereka akan bertindak seolah-olah melarang impor. Pengendalian impor, dan jika Anda tidak memenuhi persyaratan, Anda Izin impor tidak akan diberikan yang berarti produk tersebut tersedia berlimpah di dalam negeri.” Ledma menjelaskan.

Walaupun Ledma juga tampak bertekad untuk mengakhiri kebijakan fasilitasi impor, Menteri Perindustrian memuji langkah yang mendorong kementerian dan lembaga untuk membatasi impor. Sebelumnya, terjadi perselisihan antara Menteri Perindustrian Agus Gumiwan Kartasmita dan Menteri Keuangan Bapak Mulyani Indrawati yang menuntut agar Menteri Keuangan ikut melindungi industri dalam negeri dengan menerbitkan peraturan tentang Tindakan Pengamanan Pajak Impor (BMTP). dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Terakhir, Menkeu menyampaikan akan dikeluarkan peraturan untuk melindungi industri dalam negeri.

“Pak Agus benar kalau menuntut sudah dua tahun industri mengambil tindakan dumping yang tegas, tapi hampir dua tahun juga sudah nyangkut di meja Bu Suri sebelum Bu Suri tanda tangan,” kata Ledma, “sebenarnya ini Rekomendasi ini dimaksudkan untuk mencegah PHK.”

Ia mengatakan, masyarakat bisa menilai posisi kementerian dan lembaga dalam memperkuat industri dalam negeri dan mencegah serangan terhadap barang impor.

“Yang penting visi dan keseriusan para menteri dalam mendukung produk dalam negeri dan menyediakan lapangan kerja tercermin dalam kebijakan dan implementasinya serta posisi mereka,” kata Ledma.

Pak Ledoma juga terus menyampaikan pesan kepada Peraturan Menteri Bisnis No. 2 bahwa ia berencana untuk mengubahnya. Penerapannya diawasi secara ketat untuk memastikan masalah yang sama tidak terulang kembali.

“Kebijakan ini perlu diwaspadai dan penerapannya sangat mengecewakan para importir dan bawahannya dan tentunya akan menimbulkan masalah karena praktek tersebut dibiarkan terus berlangsung selama bertahun-tahun hingga semakin marak dan pihak-pihak yang terlibat langsung ditangkap. dan diadili,” pungkas Ledoma.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours