Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Samosir

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Mahkamah Kehakiman (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Dalam argumentasinya, Perindo mengungkapkan banyak surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS.

Berdasarkan pemilu tersebut, MK meminta KPU menggelar pemilu kedua (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Dalam menghadirkan sisi lain Pemohon, dikatakan bahwa hasil pemilu yang dimenangkan oleh wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir di Daerah Pemilihan 1 Samosir,” kata Ketua MK. Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. di sidang, Gedung MK, Jumat (7/6/2024).

Pengadilan memberi waktu 30 hari kepada KPU untuk menghadirkan PSU sejak putusan diumumkan di TPS dimaksud, Perindo menyebut 160 surat suara tidak ditandatangani Ketua KPPS di rumah. TPS. KPU juga melakukan verifikasi surat suara sehingga Perindo khawatir terjadi perbedaan suara.

Berdasarkan keadaan tersebut, menurut pengadilan, jelas bahwa dokumen pemungutan suara yang tercantum dalam permohonan pemohon terbukti tidak sesuai dengan aturan yang mengatur proses pemungutan suara yang bersangkutan,” ujarnya. . Hukum Guntur Hamzah, membacakan pendapat hukum.

Pengadilan memutuskan surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dinyatakan tidak sah.

“Dugaan calon, surat suara tidak ditandatangani Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours