Pernyataan Panglima Soal Multifungsi ABRI Tak Sejalan dengan Semangat Reformasi TNI

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto soal multifungsi ABRI tidak sejalan dengan semangat dan agenda reformasi TNI.

“Pernyataan Panglima TNI ini kami nilai merupakan suatu anggapan yang salah. Mengingat Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokratis, maka harus ada pemisahan antara ranah sipil dan ranah militer,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani. Jumat (7/6/2024).

Menurut Julius, tentara, tergantung pada sifat keberadaannya, dilatih, dibiayai, dan dipersiapkan untuk berperang atau membela negara, dan bukan untuk mengurus urusan sipil yang berorientasi pada pelayanan publik.

Oleh karena itu, dari sudut pandang prinsip demokrasi, kehadiran militer di luar lingkup pertahanan negara justru melanggar tata kelola dan nilai-nilai negara demokrasi, apalagi di era otoriter seperti Indonesia. militer hadir di semua bidang kehidupan masyarakat,” katanya.

Menurut Julius, Panglima TNI harus mematuhi TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 yang dalam tinjauannya menyebutkan peran kebijakan sosial dalam dwifungsi TNI menimbulkan penyimpangan peran dan fungsi TNI. . Angkatan Bersenjata adalah tentara nasional dan polisi negara Republik Indonesia, yang menghasilkan berkembangnya landasan demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Oleh karena itu, dwifungsi ABRI warisan otoriter orde baru harus diluruskan, dilegalkan, dan tidak dihidupkan kembali, ujarnya.

Amanat tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan fungsi TNI sebagai alat negara yang bertanggung jawab menjaga, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

“Kami meyakini, dalam kondisi tertentu, keterlibatan TNI di luar Zona Pertahanan masih dimungkinkan.” Namun keterlibatan ini berada dalam kerangka misi membantu pemerintahan sipil dan bukan dalam kerangka legalisasi ganda. atau multifungsi TNI”, ujarnya.

Keterlibatan TNI dalam misi bantuan juga harus diatur dalam Rules of the Game/Role of Engagement (UU Pendampingan) yang tegas, jelas dan konsisten dengan prinsip demokrasi. Julius meminta Panglima TNI fokus menyelesaikan beberapa tugas reformasi TNI yang masih terbengkalai.

“Kami menilai pernyataan tersebut tidak perlu disampaikan oleh Panglima TNI, karena ini adalah ranah politik dan pengambil kebijakan.” Pernyataan Panglima TNI ini menegaskan pandangan dan kekhawatiran yang berkembang di kalangan masyarakat. Tentang kebangkitan dwifungsi ABRI,” ujarnya.

Sebelumnya, Panglima TNI sempat merespons kekhawatiran masyarakat terkait kembalinya dwifungsi ABRI melalui revisi rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Saat ini Panglima TNI berpesan kepada semua pihak agar tidak perlu khawatir.

“Bukan lagi tugas ganda ABRI, multitasking ABRI, kita semua,” ujarnya usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours