Pernyataannya soal Korban Judi Online Dapat Bansos Jadi Polemik, Muhadjir Beri Penjelasan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy yang menyebut rencananya memasukkan korban perjudian online ke dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) menjadi kontroversial. Muhadjir pun memberikan penjelasannya.

Muhadjir mengatakan, yang menjadi korban perjudian online bukanlah pelakunya, melainkan keluarga yang terkena dampak perjudian online. “Saya memahami, menurut opini masyarakat, ada sebagian masyarakat yang menganggap korban perjudian online adalah kejahatan,” ujarnya kepada tim pers, dikutip Selasa (18/6/2024).

“Pelaku dalam kasus ini adalah para pemain dan korbannya adalah para bandar, kemudian saya melanjutkan dengan mengatakan bahwa beberapa korban perjudian online akan dapat menerima bantuan sosial di kemudian hari. Para pemainlah yang akan menerima bantuan. “Jadi itu menyesatkan ya,” jelas Muhadjir.

Muhadjir juga menjelaskan kembali bahwa perjudian merupakan tindak pidana dalam pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 11 UU ITE Tahun 2008 pasal 27 Tahun 2008. “Oleh karena itu, kejahatan adalah pelanggar hukum, baik pemain maupun pengedar. dan harus diadili.”

Muhadjir mengatakan, pemerintah saat ini telah membentuk satuan tugas pemberantasan perjudian online yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto. Maka Muhadjir akan menjadi wakil Anda.

“Nanti satgasnya, saya bayangkan satgas penumpasan judol ada tiga divisi atau tiga tugas. Pertama, pencegahan. “Saya kira yang penting tugas pencegahannya dipimpin oleh Menko Polhukam dan Menkominfo, kemungkinan dilengkapi dengan BIN, kemudian polisi siber di seluruh situs judol disingkirkan dan diblokir,” kata Muhadjir.

“Sebenarnya kalau berhasil diberantas pasti tamat. Namun kemungkinan itu kecil. Karena itulah diperlukan satuan tugas untuk menegakkan hukum. Menko Polhukam yang akan mengurus hal itu, saya kira Polri akan membantu tentunya. “Dan mereka menganiaya para pedagang dan juga produsen, para pemainnya,” katanya.

Muhadjir mengatakan, pasca acara akan ada rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri PPA. “Jadi tugas saya sebenarnya yang terakhir. “Kita tunggu bagaimana pencegahannya, apa akibat dari tindakannya, siapa yang menjadi korban dari tindakan tersebut, itu urusan saya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan transaksi perjudian online di Indonesia mencapai Rp 600 triliun. Faktanya, 5.000 rekening bank saat ini diblokir karena tanda-tanda perjudian online. Muhadjir mengatakan, data tersebut merupakan hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours