Perpanjang SIM, berikut layanan SIM Keliling di Jakarta 

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) memberikan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) di lima lokasi di Jakarta pada Jumat.

Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling ada di:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Trilogi Kampus Kalibata

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Gerai SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses pusat layanan SIM keliling, masyarakat harus mempersiapkan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi situs perpanjangan dokumen SIM.

Syaratnya, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi Surat Izin Mengemudi sebelumnya dan Surat Izin Mengemudi asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti pemeriksaan kejiwaan.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya bisa menerbitkan SIM yang berlaku pada golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C. Baca juga: 3.772 mobil di Jakarta ditilang arah sebaliknya Baca juga : 108 mobil diuji emisi di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Biaya perpanjangan, sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penghasilan Negara Tidak Kena Pajak sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Terkait dengan jenis SIM, masa kerja layanan SIM keliling tidak dapat diperpanjang, namun harus diperpanjang di kantor unit pengelola SIM (Satpas) karena adanya perbedaan pengertian dokumen.

Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours