Jakarta (Antara) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (DITLANTAS) pada Senin menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi. Melalui Akun Resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, Tersedia Layanan SIM Keliling:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodak
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Banteng
Gerai SIM dibuka mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.
Untuk mengakses dan mengoperasikan alat SIM seluler ini, masyarakat harus mempersiapkan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi situs perpanjangan SIM.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan surat izin mengemudi asli, surat keterangan tes kesehatan, dan surat keterangan tes mental.
Layanan kartu SIM seluler ini dapat memperpanjang masa berlaku kartu SIM hanya untuk kelompok tertentu SIM A dan SIM C.
Bagi kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM sebaiknya meminta kartu SIM baru ke tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk Kartu SIM Tipe B, masa berlaku layanan SIM Keliling tidak dapat diperpanjang, namun harus diperpanjang di kantor Bagian Tata Usaha SIM (SATPAS) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Rekor SIM B diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton. Baca Juga: Layanan SIM Keliling tersedia di tiga lokasi di Jakarta pada Minggu Baca Juga: Masa berlaku SIM bisa diperpanjang saat hari raya
+ There are no comments
Add yours