Perpres “Publisher Rights” jamin keadilan ekonomi industri pers

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung hak jurnalis atau penerbit yang berkualitas akan menjamin keadilan finansial bagi industri pers, tegas Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezer Patria.

Melalui peraturan ini, pemerintah berupaya memastikan keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital.

“Kami melihat adanya hubungan asimetris antara penerbit atau pembuat konten dengan perusahaan platform digital. Dengan potensi finansial yang besar dan berbeda-beda yang dihasilkan, tantangan para pembuat konten semakin beragam, salah satunya adalah hak kekayaan intelektual”, kata Nezer dalam siaran persnya, Selasa.

Ujarnya pada Senin (30/9) dalam Webinar Nasional Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Penerbitan dalam Menavigasi Masa Depan Media dan Content Creator Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat.

Menurut Nezer, disrupsi digital telah mengubah lanskap media secara signifikan. Platform digital yang semakin kuat telah mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi dan memengaruhi model bisnis perusahaan pers.

Platform digital punya kemampuan menyampaikan konten sesuai minat audiens, ujarnya.

Namun peningkatan jumlah penonton dalam praktik layanan platform tersebut tidak meningkatkan pendapatan bisnis perusahaan pers.

Oleh karena itu, dia menegaskan kehadiran regulasi penting untuk memberikan keadilan finansial kepada perusahaan pers dan platform digital. Lebih lanjut, keberadaan Perpres tentang “Hak Publikasi” bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan melalui platform digital adalah informasi yang berkualitas.

“Perpres tentang hak publikasi merupakan kebijakan afirmatif bagi industri pers nasional, yang salah satu tujuannya adalah memberikan keseimbangan posisi bisnis antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, atau yang kita sebut dengan fair playing field,” Nezer dikatakan.

Sedangkan dari sisi kekayaan intelektual, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan pada pasal 43 pengambilan berita terkini seluruhnya atau sebagian dari organisasi berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber lain yang sejenis.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta sampai sumber berita disebutkan secara lengkap.

Ketentuan ini masih memiliki kelemahan yaitu tidak dipatuhinya ketentuan hak ekonomi atas berita sebagai suatu karya, sehingga berdampak pada keberlangsungan atau kelangsungan hidup perusahaan pers, ujarnya.

Oleh karena itu, Nezer mendorong diskusi dalam webinar tersebut untuk membahas bagaimana ekosistem industri media di Indonesia tumbuh sehat dalam dinamika bisnis platform digital.

“Saya berharap webinar ini dapat membawa manfaat positif bagi kita semua dan menyatukan kita semua untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours