Persiapan Masuk SMA/SMK di Jateng? Ini Berkas yang Dibutuhkan Daftar PPDB 2024

Estimated read time 6 min read

JAKARTA – Berikut berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar PPDB Jawa Tengah tingkat SMA dan SMK tahun 2024. Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah akan dimulai pada 11 Juni dengan pembuatan akun dan verifikasi berkas.

Agar PPDB Jateng tahap awal 2024 dapat berjalan lancar, orang tua dan siswa perlu mengetahui berkas apa saja yang akan diverifikasi sekolah. Apa saja file PPDB untuk jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah? Artikel kali ini akan membahasnya, check it out!

Berkas untuk mengikuti PPDB Jawa Tengah 2024 tingkat SMA/SMK

1. Buku raport SMP/sederajat.

2. Ijazah semester I – V SMP/rapor sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan terkait.

3. Ijazah SMP/sederajat atau ijazah yang mempunyai pembedaan yang sama dengan ijazah SMP/program/ijazah Paket B bagi satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/diberikan pada tingkat yang sama/setingkat dengan SMA.

4. Akta Kelahiran dengan batasan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau sudah ada paling kurang 1 (satu) tahun, dihitung sampai dengan tanggal terakhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menangani Kabupaten/Kota. Penduduk Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Apabila dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perpindahan tempat tinggal, KK tetap dapat dijadikan dasar pemilihan jalan kawasan.

B. Perubahan informasi KK yang tidak mengakibatkan perubahan tempat tinggal antara lain:

• Anggota keluarga tambahan (tambahan anggota keluarga selain calon mahasiswa).

• Pengurangan anggota keluarga (kematian, perpindahan anggota keluarga); KK hilang atau rusak.

• Perubahan elemen data lain di KK selain perubahan alamat.

C. Apabila terjadi perubahan kartu keluarga karena pindah, hal ini harus dibarengi dengan perubahan tempat tinggal seluruh keluarga dalam kartu keluarga.

D.Nama orang tua/wali calon mahasiswa baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon mahasiswa baru, sama dengan nama pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan nama lahirnya. sertifikat.

E. Apabila terjadi perpindahan KK karena perpindahan tempat tinggal, Status Hubungan Keluarga (SHDK) calon mahasiswa KK setelah berpindah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti asuhan.

F. Dalam hal Kartu Keluarga calon Mahasiswa tidak tinggal bersama keluarga inti, namun menurut alamat rumah sesuai Kartu Keluarga telah tinggal minimal 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Mahasiswa yang bersangkutan tetap dapat mengikuti dalam PPDB melalui jalur zonasi.

G.Ketentuan ini harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera pada kartu keluarga calon mahasiswa dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon mahasiswa yang bersangkutan, dan diakui oleh warga setempat. kepala desa. /ketua.

H.Dalam keadaan tertentu akibat bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak ulang oleh OPD yang menangani permasalahan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada kelompok rentan Adminduk.

I. Sekolah memberikan prioritas kepada siswa yang memiliki kartu keluarga pada zona yang berada dalam wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/tingkat sebelumnya.

6. Calon peserta didik pondok pesantren wajib terdaftar pada data dasar pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau pada Sistem Manajemen Pendidikan Islam (EMIS) yang dikelola Kementerian Agama.

7. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dibuktikan dengan: Keikutsertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan data dasar pendidikan; atau Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah diverifikasi dan divalidasi di DT Prioritas 1 Jawa Tengah, Prioritas 2 dan Prioritas 3.

8. Calon santri panti asuhan didasarkan pada data anak panti asuhan prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi calon santri panti asuhan).

9. Calon siswa ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diakui/ditandaskan oleh camat wilayah ATS tempat tinggalnya, disertai ijazah SMA/sederajat dengan gelar tahun sebelumnya. untuk tahun ajaran 2023/2024, dan dengan didukung surat Penjelasan dari calon siswa mengenai tidak terdaftar sebagai siswa pada tingkat menengah atas. (untuk calon mahasiswa ATS).

10. Surat tugas dari instansi pemerintah/lembaga pemerintah/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan mempunyai kantor cabang dan/atau kantor perwakilan) yang sekurang-kurangnya melakukan perpindahan antar kabupaten/kota (bagi calon mahasiswa melalui jalur perpindahan Orang Tua Tugas) paling lambat dalam waktu 1 tahun.

11. Calon peserta didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan disertai surat keputusan/surat perintah dari pejabat yang berwenang (bagi calon peserta didik yang menggunakan jalur peralihan perintah orang tua).

12. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih berada (bagi calon peserta didik melalui jalur Transfer Instruksi Orang Tua), dikecualikan bagi anak guru/tenaga kependidikan.

13. Surat keterangan alamat kantor/tempat orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon mahasiswa (bagi calon mahasiswa melalui jalur Pemindahan Penugasan Orang Tua).

14. Piagam kinerja tertinggi yang dimiliki dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun, diperhitungkan pada tanggal berakhirnya pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan surat keterangan dari kepala sekolah menengah/satuan pendidikan sederajat yang menjelaskan kebenaran sertifikat prestasi bagi calon siswa yang bersangkutan dengan disertai contoh formulir sertifikat (khusus bagi calon siswa seperti ).

15. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau surat keterangan sehat bagi calon peserta didik untuk mendaftar di SMK negeri.

Skema PPDB SMA/SMK Jateng 2024

1. Penetapan wilayah : 13 Mei 2024

2. Pemberitahuan PPDB: 6 Juni 2024

3. Pembuatan akun dan verifikasi file: 11-24 Juni 2024

• Penyerahan rekening secara online pukul 00:00 s/d 23:00 WIB setiap hari sesuai jadwal.

• Verifikasi berkas (setelah penyerahan invoice) pada tanggal 11 Juni – 24 Juni 2024 di SMAN atau SMKN se-Jawa Tengah. Jam Pelayanan: Senin – Kamis 08:00 – 15:30 WIB, Istirahat 12:00 – 13:00 WIB, dan Jumat 08:00 – 15:00 WIB, Istirahat 11:30 – 13:00 WIB.

• Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (24 Juni 2024) ditutup pukul 15.30 WIB.

• Satuan pendidikan di bawah koordinasi dinas pendidikan daerah tempat satuan pendidikan yang bersangkutan berada dapat mengatur pelaksanaan verifikasi untuk menjamin kelancaran pelaksanaan layanan verifikasi.

4. Aktivasi akun: 11 – 24 Juni 2024, dapat dilakukan secara online pada pukul 00:00 – 23:00 WIB. Khusus tanggal 24 Juni 2024 tutup pada pukul 15.30 WIB.

5. Pendaftaran dan Perubahan Pemilihan : 24 – 27 Juni 2024 Secara Online mulai tanggal 24 Juni 2024 pukul 06:00 WIB s/d 23:59 WIB. Lebih spesifiknya pada tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran ditutup pukul 17.00 WIB.

6. Masa tenang : 28 – 30 Juni 2024 7. Pengumuman hasil : 1 Juli 2024 paling lambat pukul 23.55 WIB

8. Pendaftaran Ulang : 3 – 12 Juli 2024

9. Pengumuman daftar peserta cadangan: 15 Juli 2024 paling lambat pukul 23.55 WIB

10. Daftar ulang CPD Cadangan (apabila CPD lolos seleksi PPDB online namun tidak mendaftar ulang): 16 – 17 Juli 2024

11. Awal tahun ajaran baru 2024/2025 : 22 Juli 2024

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours