Pertamina menargetkan 56 persen investasi untuk EBT pada 2030

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – PT Pertamina (Persero) menetapkan target investasi sebesar 56 persen pada sektor energi baru terbarukan pada tahun 2030, dalam upaya mendukung pencapaian target net zero emisi (NZE) tahun 2060.

“Kalau fosil, maksimal investasi kita 44 persen, jadi 56 persen sisanya agresif di bidang petrokimia dan energi baru terbarukan,” kata Indira Pratyaksha, Vice President Sustainability Programs, Assessment and Engagement PT Pertamina, saat ditemui usai menjadi pembicara di Catadata. Acara SAFE 2024, di Jakarta, Rabu.

Meski target investasinya hingga 2030, Indira mengatakan perseroan sudah proaktif menerapkan berbagai strategi untuk menjamin kelestarian bisnis dan lingkungan.

Untuk memastikan tujuan tersebut tercapai, Indira mengatakan Pertamina melakukan pemantauan rutin setiap bulan dan melaporkan perkembangannya kepada dewan setiap tiga bulan.

Indira mengatakan, dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Pertamina menerapkan strategi no-reret. Strategi ini memungkinkan perusahaan melakukan transisi energi secara bertahap dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada, sehingga mengurangi risiko investasi awal yang besar.

Meski fokus pada pengembangan EBT, Pertamina berkomitmen menjaga keberlanjutan bisnis fosilnya. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mengatasi tantangan trilema energi yang mencakup keterjangkauan, fleksibilitas, dan kelestarian lingkungan.

Langkah ini juga dinilai perlu karena kebutuhan energi fosil dalam negeri masih tinggi dan transisi energi akan memakan waktu lama.

Namun upaya pengembangan energi terbarukan menghadapi tantangan karena masih belum adanya peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur pengembangan energi terbarukan. Namun pemerintah menargetkan bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025. Pencapaian EBT hanya mencapai 13,09 persen pada tahun 2023.

Meski demikian, pemerintah saat ini sedang intensif membahas dan bekerja sama dengan DPR mengenai rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU) yang diharapkan dapat menjadi peraturan yang komprehensif untuk menciptakan lingkungan bagi pengembangan energi terbarukan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan EBT untuk Penyediaan Tenaga Listrik sebagai upaya menarik lebih banyak investasi dalam pengembangan energi terbarukan.

Tidak hanya mengatur penggunaan energi terbarukan dari segi harga dan mekanisme pengadaannya, tetapi juga mengatur transisi energi di bidang ketenagalistrikan termasuk peta jalan percepatan penghentian PLTU dan pembatasan pembangunan pembangkit listrik baru .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours