Pertamina sampaikan 1,75 persen karyawannya penyandang disabilitas

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – SPV Human Capital Development PT Pertamina (Persero) Edy Karyanto menyebutkan 1,75 persen dari total 4.500 pekerja di holding dan subbase merupakan penyandang disabilitas.

Edy mengatakan, hal ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mengedepankan inklusi di lingkungan kerja. Pertamina menargetkan jumlah pekerja penyandang disabilitas meningkat menjadi 2,18 persen pada akhir tahun 2024.

“Padahal, perusahaan kami sangat inklusif terhadap para penyandang disabilitas tersebut, sehingga mereka mempunyai kesempatan untuk memiliki karir yang sama. Karena yang sangat kami butuhkan di perusahaan adalah keterampilan dan kepercayaan diri dalam menjalankan peran tersebut, sesuai dengan deskripsi pekerjaan dan kerja Edy mengatakan dalam acara “Talkshow” yang digelar Jumat di Jakarta dan mereka menonton film “Tegar” bersama.

Edy juga menyatakan, kini sudah ada penyandang disabilitas yang menduduki posisi pimpinan perusahaan di Pertamina. Perusahaan tidak hanya memberikan pelatihan dan pendampingan dari segi jumlah karyawannya, namun juga kepada karyawan penyandang disabilitas agar dapat menjalankan pekerjaannya dengan baik.

Ia juga mengatakan, dengan langkah tersebut, Pertamina dapat terus menciptakan lingkungan kerja yang luas dan kesempatan yang sama bagi seluruh pekerja, apapun kondisi fisiknya.

“Kita sebenarnya punya eksekutif setingkat eksekutif yang sekarang bekerja di fungsi keuangan sampai wakil presiden,” tegasnya kembali, “karena kita sangat membutuhkan keterampilan dan pengetahuan, tetapi juga fungsi-fungsi lain seperti kotak surat, call center, manajemen gedung dan lain-lain.

Anggota Komisi Kehakiman Binziad Gaddafi juga mengapresiasi hak-hak penyandang disabilitas di lingkungan kerja kini diatur secara ketat dalam kerangka hukum nasional.

Konvensi internasional mengenai hak-hak penyandang disabilitas telah diadopsi dan dipublikasikan dalam undang-undang nasional. Menurutnya, ratifikasi tersebut berarti pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan perjanjian tersebut dalam hukum nasional.

“Kalau bicara kerangka hukum, sudah banyak ketentuan yang diadopsi, dimulai dari Konvensi Hak Penyandang Disabilitas.”

Praktik tersebut kemudian terangkum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengatur berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk haknya di lingkungan kerja.

Dalam konteks lingkungan kerja, undang-undang ini mensyaratkan penyandang disabilitas memiliki akses yang sama terhadap pekerjaan dan jabatan. Perusahaan wajib menyediakan fasilitas yang mendukung dan menyediakan lingkungan kerja yang inklusif bagi seluruh karyawannya, termasuk penyandang disabilitas.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours