PGN Dapat Tambahan Pasokan LNG dari Kilang Tangguh

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, JAKARTA — PT PGN Tbk, sebagai anak usaha Pertamina Gas, mendapat tambahan gas baru berupa gas alam cair (LNG) dari sumber dalam negeri. Khususnya dari Kilang LNG Tanguh, Tuluk Bintuni, Papua Barat.

Perusahaan telah menandatangani perjanjian payung untuk membeli LNG melalui Perjanjian Jual Beli LNG (MSA) Master Ex-Ship. Komitmen tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan Confidence Notice (CN) untuk pembelian satu pengapalan atau 2,6 juta MMBTU setara LNG pada Juni 2024.

Perjanjian MSA ini merupakan wujud nyata upaya seluruh pemangku kepentingan dalam menyediakan gas alam berkelanjutan kepada konsumen Tanah Air. Jangka waktu perjanjian selama lima tahun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pecinta dan konsumen gas bumi. Terutama bagi mereka yang membutuhkan keberlanjutan dalam dunia usaha dan investasi di bidang industri dan dunia usaha.

LNG merupakan salah satu upaya terbaik kami dalam memenuhi tantangan kebutuhan gas bumi dalam negeri bersama pemerintah dan pemasok,” kata Chief Commercial Officer PGN Ratih Isti Prihatini dalam siaran persnya. Minggu (30.06.2024)

“Penyerapan LNG di wilayah Jawa Barat mendapat respon positif dari pelanggan. Hal ini dibuktikan dengan volumenya yang mencapai 45 BBTUD pada bulan Mei. Angka ini lebih tinggi dari perkiraan awal kami,” kata Ratih.

Pada triwulan I tahun 2024, volume perdagangan gas bumi mencapai 858 BBTUD. Mereka akan terus berupaya meningkatkan penjualan di berbagai daerah. Baik di wilayah dimana jaringan berada maupun perluasan infrastruktur di wilayah baru. Saat ini PGN masih mempertahankan target volume perdagangan tahun 2024 sebesar 954 BBTUD.

Ratih menegaskan, PGN akan selalu mendukung pengembangan pasar gas bumi nasional dengan mengembangkan infrastruktur yang aman, andal, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan program transisi energi nasional yang dicanangkan pemerintah dan pencapaian net zero emisi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours