Pihak Hasto Tunda Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan HP: Ke Komnas HAM Dulu

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Tim pembela Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut pihaknya membatalkan gugatan praperadilan terhadap penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/ 6/2024). Menurut dia, hari ini tim kuasa hukum akan mendatangi Komnas HAM terlebih dahulu.

Hasto diketahui keberatan jika ponsel dan tasnya disita penyidik ​​melalui asisten pribadinya. Pantauan SINDOnews pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB tak terlihat tim kuasa hukum Hasto tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

“Tidak hari ini mohon maaf karena hari ini kami mau ke Komnas Ham,” kata Ronny kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Ronny mengatakan, tim kuasa hukum Hasto mendatangi Komnas Ham terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik ​​terhadap Kusnadi.

“Penyidik ​​melakukan pelanggaran HAM terhadap Saudara Kusnadi,” ujarnya.

Selain itu, Ronny memastikan proses pelaporan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan akan terus berlanjut. Itu sebabnya dia belum mengatakan kapan.

“Jadi,” katanya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto keberatan jika ponsel dan tasnya disita penyidik ​​KPK melalui asisten pribadinya. Hasto tidak berkata apa-apa.

Dia akan melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami akan ajukan sidang pendahuluan ke PN Jakarta Selatan,” kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours