Pilkada Jakarta Pakai Putusan MK, 8 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten DKI Jakarta memastikan akan berpedoman pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan jumlah suara partai politik atau penggabungan partai politik yang berhak mengangkat. gubernur. cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub). Partai Politik (Partai Politik) Sebanyak delapan (8) partai berhak mengajukan calonnya sendiri.

Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pada pemilihan anggota DPRD 2024, perolehan suara sah dari partai politik menjadi syarat bagi sebuah partai politik untuk mengajukan pasangan calon. Pilkada Jakarta memperoleh sedikitnya 7,5% suara sah di Provinsi DKI Jakarta.

Karena kita berdasarkan putusan MK dari 6 juta menjadi 12 juta, kata Wahyu dalam jumpa pers di kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

Dengan demikian, sebagaimana dimaksud, minimal perolehan suara sah suatu partai politik di tingkat DPRD Kabupaten DKI Jakarta atau dalam pemilihan parlemen (Pileg) adalah minimal 454.885 suara.

Oleh karena itu, syarat minimal pendirian partai politik atau parpol yang ingin mendaftar adalah 454.885 suara sah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ujarnya.

Penetapan jumlah minimal suara partai politik atau penggabungan partai politik peserta pemilu 2024 untuk mencalonkan diri di Pilkada Jakarta diatur melalui Keputusan KPU Kabupaten DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2024.

Sekaligus, DPRD DKI Jakarta menandatanganinya pada 27 Juli 2024 dengan mengacu pada Perintah Perubahan Kedua KPU DKI Jakarta Nomor. 33 Tahun 2024 dan Surat Perintah KPU Kabupaten DKI Jakarta No. 80 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Perwakilan Daerah. Berikut daftar lengkap parpol peraih suara pada pemilihan anggota DPRD DKI Jakarta 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – 470.805

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 728.284

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) – 850.196

4. Partai Golongan Karya (Golkar): 517.805

5. Partai Nasdem: 542.954

6. Partai Buruh 69.980

7. Pesta Golf Rakyat Indonesia 62.851

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1.012.044

9. Partai Kebangkitan Nusantara 19.204

10. Partai Hati Nurani Rakyat 26.539

11. Partai Garda Republik Indonesia 12.826

12. Partai Amanat Nasional (PAN) – 455.908

13. Festival Bintang Bulan 15.751

14. Partai Demokrat 444.320

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) – 465.936

16. Pihak Perindo 160.203

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 153.241

24. Partai Ummat 56.274

Jumlah suara sah partai politik: 6.065.121

Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan ada delapan partai politik yang akan melantik gubernurnya pada masa pendaftaran yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Sebab suara yang diperoleh parpol tersebut. suara minimal 454.885;

Kedelapan parpol tersebut adalah PKB, Partai Gerindra PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS PAN, dan PSI.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours