JAKARTA – Sebanyak 12 partai politik mencalonkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI Jakarta 2024. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang kedua DPRD DKI Jakarta akibat Pemilu 2024 tak bisa mencalonkan diri. kandidat karena hanya memiliki 15 kursi.
Diketahui, syarat partai politik dan gabungan partai politik untuk mengusung calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta adalah 22 kursi. PDIP kekurangan tujuh kursi untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur.
Pengamat politik Ahmad Khoirul Umam mengatakan, nasib PDIP bergantung pada keseimbangan. Setelah sembilan tahun menentukan arah pergerakan koalisi, PDIP kini dihadang Parpol KIM Plus.
PDIP seolah-olah hanya diberi dua pilihan. Pertama, menyerah bergabung dengan KIM Plus dengan mendukung RK-Suswono. Kedua, mereka harus menyerahkan kekuasaan politik demi keterwakilan 15 kursi di DPRD Jakarta, “malas” dan “mati”. .” “Karena tidak bisa berkoalisi,” kata Umam kepada SINDOnews, Senin (19/8/2024).
Dosen Ilmu Politik dan Kajian Internasional Universitas Paramadina ini menambahkan, kegalauan ini juga menjadi persoalan ketika PDIP berharap bisa melawan pemerintahan KIM Plus dengan berkampanye memenangkan Kotak Putih.
“Tetapi PDIP tidak bisa lagi melakukan itu karena besar kemungkinan pasangan RK-Suswono akan berhadapan dengan pasangan calon perseorangan (Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto), meski ada kelompok yang mempertanyakan keabsahan pencalonannya,” ujarnya. dikatakan. .
Menurut Umam, jika kartu PDIP akhirnya harus hilang, maka untuk pertama kalinya PDIP yang menempati posisi kedua (runner-up) dalam pertarungan hukum hanya akan menjadi penonton. “Yang bisa dilakukan PDIP adalah menerima hasil pilkada, kemudian berupaya melakukan pengawasan dan penyeimbangan dalam kewenangan gubernur baru dalam lima tahun ke depan,” pungkas Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic tersebut. Urusan (IDOSTRATEGIS). .
Diberitakan sebelumnya, 12 partai politik resmi menyatakan dukungannya terhadap Ridwan Kamil dan Suswono sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Pernyataan dukungan terhadap konstitusi dipimpin oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani. Dia mengatakan, 12 parpol ini akan tergabung dalam Aliansi Jakarta Baru Jakarta Maju.
“Mengumumkan pencalonan Ridwan Kamil sebagai calon gubernur dan Suswono sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada DKJ Jakarta 2024,” kata Muzani usai membacakan dokumen deklarasi di Golden Ball Hall, Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (19/1). 8) . /2024).
Dokumen deklarasi ini juga menyebutkan 12 parpol siap memenangkan dua pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono menjadi Gubernur DKJ periode 2024-2029.
Ke-12 partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Gelora. Partai, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
+ There are no comments
Add yours