Pilkada Kudus 2024, ASN Tak Netral Bisa Disanksi Pidana

Estimated read time 2 min read

JAWA TENGAH – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kudus bisa dikenakan sanksi pidana hingga diberhentikan dari jabatannya jika tidak terpilih pada Pilkada 2024.

“Ada ketentuannya di pasal 71, larangan dan hukumannya di pasal 388, kalau terbukti itu soal sanksi pidana,” kata Mantan Ketua Bawaslu RI Abhan, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, ASN dan Pj Kepala Daerah tidak boleh pilih kasih terhadap salah satu pasangan calon pilkada dan harus bersikap netral.

“Jika ada pelanggaran seperti itu, negara bisa merujuknya ke Bawaslu sesuai tingkatannya,” ujarnya.

Senada, pengamat politik Herry Mendrofa menyoroti netralitas ASN di Pilbup Kudus, Jawa Tengah. “ASN itu kewajibannya netral. Sudah ada penilaiannya. Misalnya di UU ASN 5 tahun 2014. Belum ada konsensus kalau dilanggar,” kata Herry.

Dia memperkirakan, jika masyarakat memiliki bukti dugaan imparsialitas ASN, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu. Jika mereka terbukti melanggar hukum, mereka dapat menghadapi tindakan disipliner hingga dan termasuk pemecatan dari jabatannya. Termasuk Pj Gubernur.

“Kalau buktinya jelas dan benar, harus dilaporkan ke Bawaslu. Sanksinya berupa pemberhentian tukin, penurunan pangkat, bahkan pemecatan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Pengamat Universitas Hukum Trisakti Abdul Fickar menilai, jika netralitas ini dilakukan aparat pemerintahan maka oknum yang didakwa cemas akan menimbulkan sikap percaya kepada DPRD.

Dilaporkan di Bawaslu Kudus. DPRD bisa memulai dengan situasi tidak percaya pada Raja Muda dan proses penggantiannya, lanjutnya.

Selain itu, DPRD meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot jabatannya. “(Penghapusan jabatan) harus atas permintaan DPRD,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours