Pimpinan JI Kembali ke Pangkuan NKRI, Pendekatan Densus 88 Antiteror Diapresiasi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kami mengapresiasi upaya Densus 88 kontraterorisme Mabes Polri yang berhasil menyadarkan para pimpinan Jemaah Islamiyah (JI) untuk kembali menjadi anggota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Satgas 88 Penanggulangan Terorisme Polri atas berbagai upayanya dalam menyadarkan Kelompok JI baik dengan pendekatan hard maupun soft hingga kembali ke pangkuan NKRI.” Jaringan Madya Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengucapkan terima kasih pada Sabtu (7 Juni 2024).

Bagi Islah, deklarasi pembubaran organisasi teroris radikal ini merupakan tonggak sejarah baru tidak hanya di Indonesia tetapi juga di Asia Tenggara. Sebab dibalik itu semua adalah upaya panjang dan melelahkan yang dilakukan Densus 88 untuk membentuk organisasi ekstremis. Para pemikir tahu apa yang mereka lakukan. Saya telah melakukan kesalahan selama ini.

“Baru sekarang ada organisasi teroris yang menyatakan pembubarannya sendiri (JI). Ini sangat bersejarah, sangat bersejarah. “Tidak ada negara yang mampu meminta masyarakatnya untuk membuka kesadaran kognitifnya dan membubarkan diri,” katanya.

Meski demikian, Perdana Menteri Islah Barawi juga menghimbau agar bangsa tidak mengabaikan tugas pengawasannya setelah menyatakan pembubaran JI. Karena ideologi sejati tidak pernah mati, sehingga yang terjadi hanyalah hibernasi hingga tiba saatnya bangkit kembali.

Ia menyimpulkan bahwa “kewaspadaan masyarakat Indonesia harus terus diperkuat, terutama terhadap berbagai infiltrasi ideologi transnasional yang terus merusak tatanan keberagaman.”

Sekadar informasi, pimpinan dan pimpinan senior Jemaah Islamiyah mendeklarasikan pembubaran organisasi tersebut. Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengakui bahwa paradigma Al Jama’a Al Islamiyah yang mereka anut selama ini salah sehingga tidak patut dipertahankan.

Berikut isi pernyataan pembubaran JI.

1. Menyatakan pembubaran Al-Jamaa Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memastikan kurikulum dan bahan ajar bebas dari sikap Tatharruf dan mengacu pada pemahaman Ahlussunnah wal Jamaah.

3. Membentuk tim untuk mengkaji kurikulum dan materi.

4. Kami siap berpartisipasi aktif mewujudkan kemerdekaan agar Indonesia menjadi negara maju dan bermartabat.

5. Kami siap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan tetap menjalankan tugas sesuai dengan konsekuensi logis.

6. Masalah teknis terkait kontrak di atas akan dibicarakan dengan State Cq. Densus 88 AT Mabes Polri.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours