Pimpinan SKPD diminta dukung pegawai honorer ikuti seleksi PPPK

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI mendukung pekerja tidak tetap atau honorer dalam keikutsertaannya dalam proses seleksi. penerimaan pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (PPPK).

“Pekerja honorer khawatir pimpinan SKPD tidak membantu mereka mendaftar menjadi peserta,” kata Inggard di Jakarta, Senin.

Inggard mengatakan, hal itu setelah dirinya mendapat keluhan dari Forum Honorer Pegawai Negeri Sipil 2 (K2) DKI Jakarta yang kesulitan mendapatkan surat keterangan (Suket) kelengkapan syarat pendaftaran PPPK PPPK DKI Jakarta dan rekrutmen ASN.

Menurut dia, para pekerja honorer lulusan sekolah dasar (SD) dan SMA yang gagal dalam proses seleksi PPPK tahun ini tidak perlu khawatir karena masih berpeluang mengabdi di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

“Seluruh komponen Komisi A sangat prihatin dengan apa yang menjadi permasalahan di masyarakat, khususnya tenaga honorer terkait ketenagakerjaan ASN dan PPPK,” ujarnya.

Dijelaskannya, bukan soal tidak diangkat lalu dipecat, melainkan tetap diberi kesempatan bekerja sebagai petugas honorer.

“Kami ingin para pekerja terhormat ini tidak hanya membuang-buang tenaga, tapi juga tidak memperhatikan imbalannya,” ujarnya.

Inggard meminta Pemprov DKI Jakarta juga mengedepankan aspek kemanusiaan dengan memperhatikan jam kerja para tenaga honorer.

“Kami ingin pemerintah daerah selektif, namun unsur kemanusiaan juga harus diutamakan. Agar setiap orang bisa hidup sejahtera dan sesuai dengan prinsip kesusilaan dan keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kehormatan Forum K2 Staf Tata Usaha DKI Jakarta Nurbaiti mengatakan, dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Kehormatan K2 berpeluang menjadi PPPK pada tahun ini.

Selain itu, kata Nurbeti, ada Peraturan Menteri Reformasi Aparatur Negara dan Birokrasi Tahun 2024 Nomor 11 yang mengatur tentang urusan eksekutif aparatur sipil negara pada lembaga negara.

Lebih lanjut dia mengatakan, aturan pelaksanaan tersebut akan memberikan peluang bagi tenaga honorer Pemprov DKI Jakarta yang memiliki ijazah SD, SMP, dan SMA untuk dapat ditingkatkan menjadi PPPK.

“Ini peluang besar bagi teman-teman tenaga administrasi, bisa mengikuti rekrutmen PPPK tahun ini,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours