Pj Gubernur Jakarta: Aset Rumah dan Tanah Kedua dan Seterusnya Kena Pajak

Estimated read time 5 min read

JAKARTA – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan bangunan rumah kedua dan aset tanah milik warga Jakarta akan dikenakan pajak. Namun aset tanah dan rumah pertama yang nilainya kurang dari Rp 2 miliar masih gratis.

Hal itu disampaikan Heru Budi Hartono usai ziarah ke TMP Kalibata, Jakarta Selatan, dalam rangkaian perayaan HUT ke-497 DKI Jakarta pada Rabu (19 Juni 2024) pagi. Awak media awalnya menanyakan apa saja pengecualian dari peraturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang baru saja ditandatangani gubernur.

“Tidak berdampak apa-apa bagi masyarakat bawah yaitu di bawah 2 miliar rupiah, pensiunan bebas jika punya rumah atau sebidang tanah, kalau punya rumah kedua atau ketiga semua terdampak. dia berkata.

Perwakilan media menanyakan kembali mengenai besaran NJOP di bawah Rp 2 miliar yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta, dan Heru Budi menjawab, “Di bawah Rp 2 miliar itu gratis.”

Soal besaran pajak atas harta kedua dan selanjutnya, Heru Budi mengatakan, terserah kepada Kantor Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Heru Budi mengatakan, “Ada rekening dan ada aset. Tanya Bapenda, saya tidak ingat.”

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa kelonggaran, pengurangan, dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024. Kebijakan tersebut sebagai berikut: Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Luciana Herawati Direktur Jenderal Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan, Peraturan Gubernur Tahun 2024 No. 16 Tahun 2024 terbit Peraturan Daerah Nomor 1 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2 dengan menyempurnakan formula insentif pajak daerah yang ditawarkan kepada warga Jakarta dalam beberapa tahun terakhir, sehingga dapat menyasar khalayak yang lebih luas.

“Kebijakan tahun ini, khususnya untuk nilai rumah di bawah 2.000.000.000 rupiah – (2 miliar rupiah), akan diterapkan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. miliar rupee), kebijakannya akan diterapkan berbeda ) Namun pada tahun 2024, pengecualian hanya berlaku jika wajib pajak memiliki lebih dari satu fasilitas PBB-P2 dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19, “kata a pernyataan tertulis yang diterima awak media (18 Maret).

Lucy mengatakan, pada tahun ini Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa kelonggaran, pengurangan, dan pembebasan pajak pokok dan/atau sanksi perpajakan, serta pembayaran angsuran. Seorang wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, dapat menjaga daya beli masyarakat agar dapat melaksanakan secara optimal tujuan pengumpulan pendapatan pajak daerah khususnya PBB-P2.

“Membayar pajak pada hakikatnya merupakan bentuk gotong royong dalam memulihkan perekonomian DKI Jakarta, oleh karena itu kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan insentif finansial ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.”

Isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2024 adalah sebagai berikut. Ruang lingkup manfaat, kelonggaran, pengurangan, dan pembebasan pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Semua. Pembebasan dari kepala sekolah

Hujan pengurangan besar

Benih. Bagian pembayaran utama

D. Fasilitas dasar

E. Pembebasan sanksi administratif.

2. Kebijakan Pengecualian Dasar PBB-P2

• Pengecualian dasar 100% diberikan untuk item berikut:

1) fasilitas perumahan tempat tinggal milik perorangan;

2) NJOP residensi sampai dengan Rp2.000.000.000 (2 miliar rupiah);

3) hanya satu fasilitas PBB-P2 yang diberikan kepada Wajib Pajak,

4) Apabila Wajib Pajak mempunyai objek pajak lebih dari satu, maka mulai tanggal 1 Januari 2024 NJOP terbesar mendapat pengecualian sesuai dengan kondisi data sistem perpajakan daerah.

• Pembebasan dasar sebesar 50% diberikan untuk kategori berikut:

1) PBB-P2 yang terutang pada SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (0 rupiah).

2) Anda tidak memenuhi persyaratan untuk pengecualian 100%.

3) Tidak termasuk PBB-P2 yang ditetapkan hanya untuk tahun pajak 2024.

• Pengecualian nilai tertentu untuk kategori:

1) PBB-P2 yang terutang pada SPPT tahun pajak 2023 adalah sebesar Rp 0,- (0 Rupiah) atau lebih.

2) Kenaikan PBB-P2 Tahun Pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 terutang Tahun Pajak 2023.

3) Jika kriteria pengecualian 100% tidak terpenuhi.

4) PBB-P2 tidak termasuk pada penduduk yang mempunyai penambahan luas tanah dan/atau bangunan.

5) Hasil data penilaian perorangan Tahun Pajak 2024 yang ditetapkan baru-baru ini tidak dimasukkan dalam objek PBB-P2 yang dicatat.

3. Kebijakan Pengurangan Besar PBB-P2

• Pokok-pokok penurunan PBB-P2 adalah sebagai berikut:

Semua. Wajib Pajak orang pribadi tidak termasuk dalam pengurangan pokok (PBB baru tahun 2024, PBB-P2 bertambah luas tanah dan bangunan, PBB-P2 tetap sesuai data Badan Pajak Nasional) Hasil pajak orang pribadi baru ditetapkan pada tahun pajak 2024)

Hujan Sulitnya wajib pajak berpendapatan rendah untuk memenuhi kewajiban PBB-P2nya.

Benih. Wajib Pajak badan yang mengalami kehilangan atau pengurangan kekayaan bersih pada tahun pajak sebelumya.

D. Wajib Pajak yang dasar pengenaan pajaknya terkena dampak bencana alam, kebakaran, huru hara, kerusuhan dan/atau bencana non alam.

• Pokok PBB-P2 dapat dikurangi apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan secara elektronik melalui Taxonline.jakarta.go.id.

• Persentase maksimum yang diberikan adalah 100%.

• Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengurangan Besar PBB-P2 Tahun 2024:

Semua. Satu permohonan untuk satu SPPT

Hujan Kirim secara elektronik ke: Taxonline.jakarta.go.id;

Benih. disampaikan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;

D. Bagi Wajib Pajak yang berbentuk badan, usulan diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan badan hukum.

E. Apabila permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka permohonan tersebut harus disertai surat kuasa.

4. Pembayaran pokok secara angsuran

• Angsuran utama dikirimkan ke alamat berikut:

A) PBB-P2 tahun 2024

B) Utang PBB-P2 Tahun 2013-2023

• Lamaran dikirim melalui laman Taxonline.jakarta.go.id.

• Batas waktu pengajuan cicilan adalah 31 Juli 2024.

• Syarat pembayaran pokok:

Semua. Wajib Pajak tidak boleh mengajukan tuntutan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang pokoknya diangsur.

Hujan Minimum yang harus dibayar untuk PBB-P2 adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dan

Benih. Pembayaran dapat dilakukan dalam 10 kali angsuran berturut-turut hingga akhir tahun 2024.

5. Pengurangan pokok

• Wajib Pajak di DKI Jakarta menikmati manfaat besar ketika membayar PBB-P2.

• Pembayaran PBB-P2 memberikan manfaat utama sebagai berikut:

Semua. 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun 2024

Periodenya mulai 4 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024

Hujan 5% atas pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024

Periodenya dimulai tanggal 1 September 2024. 30 November 2024

6. Pembebasan sanksi administratif

• 100% dibebaskan dari sanksi administratif.

• Pemberian pembebasan sanksi administrasi dilakukan melalui koordinasi sistem informasi pengelolaan pajak daerah tanpa perlu wajib pajak menyampaikan surat keterangan secara independen.

• Memberikan pengecualian sanksi meskipun pajak daerah belum jatuh tempo.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours