Pj Gubernur: Tambang di Jabar tak memungkinkan bagi ormas keagamaan

Estimated read time 2 min read

Bandung (ANTARA) – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan pertambangan di Provinsi Jawa Barat membuat organisasi keagamaan tidak bisa menjalankannya.

Hal itu, kata Bey saat dihubungi di Bandung, Selasa, sejalan dengan aturan Presiden Joko Widodo tentang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 tentang dengan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Pertambangan Batubara.

Menurut Bay, jika mengacu pada aturan tersebut, izin pertambangan yang diperbolehkan adalah mineral dan batu bara, dan kedua potensi pertambangan tersebut tidak ada di Jabar.

Meski kedua produk tambang tersebut tidak tersedia di Jabar, pihaknya meminta Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Terpisah (DPMPTSP) Jabar menyiapkan informasi jika ada oknum ormas keagamaan yang bisa berkonsultasi terkait hal tersebut.

Namun tetap harus kita antisipasi karena sudah ada instruksi yang jelas diperbolehkan. Kita tidak boleh maju atau tidak bisa menyikapinya, ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jawa Barat Nining Yuliastiani mengatakan, izin pertambangan yang dikeluarkan Menteri BKPM kepada masyarakat akar rumput hanya untuk pengurusan izin pertambangan mineral dan batubara.

“Jawa Barat hanya mengandung pasir kuarsa untuk bahan bangunan, kita tidak punya mineralnya,” ujarnya.

Nining mengakui, beberapa negara telah berkonsultasi mengenai aturan baru tersebut. DPMPTSP Jabar sendiri saat ini sedang menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk memfasilitasi Sistem Pengajuan Seragam (OSS) online untuk izin usaha yang dibuat oleh yayasan.

“OSS itu yang masuk ke izin badan usaha, jadi kalau ormas kemungkinan besar yayasan. Lalu rencananya di OSS akan difasilitasi agar untuk yayasan organisasi akar rumput bisa datang dan menggunakan izin pertambangan tersebut,” kata Nining.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours