PKPU Sesuai Putusan MK, Pilkada 2024 Diharapkan Luber dan Jurdil

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Pilkada 2024 diharapkan dapat terselenggara dengan lancar, aman, langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tentang Pencalonan Kepala Daerah pada Pemilu 2024 dinilai sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024. Nomor 70/PUU/XXII/2024.

“Sekarang sudah terkendali, tentu tidak ada alasan untuk terjadinya riak-riak dalam dinamika tersebut. Kita tentunya berharap pemilukada ini berjalan lancar, aman, langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata DPR. Anggota Komisi II Guspardi Gause kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Ia berharap masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan memilih calon daerahnya dengan baik sehingga bisa memajukan daerahnya. “Jadilah pemilih yang cerdas, bukan untuk kepentingan jangka pendek. Saya berharap para pemilih memilih orang-orang yang bisa mentransformasi daerahnya menjadi masyarakat yang lebih tertib, adil, dan sejahtera, kata anggota parlemen dari kelompok Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Ia mengungkapkan, Komisi II mengembalikan keanggunan DPR yang tercoreng akibat keputusan Badan Legislatif DPR (BALEG) yang menyetujui putusan Mahkamah Agung (MA) yang menggugah sentimen masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mencermati pemilukada di daerahnya masing-masing.

Saya berharap masyarakat tidak apatis dan masyarakat juga mencermati proses rekrutmen yang dilakukan partai politik untuk mengikuti pemilukada ini, tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours