PKTN temukan barang impor ilegal senilai Rp1,33 miliar di Makassar

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Departemen Perlindungan Konsumen dan Pengaturan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendeteksi adanya impor barang ilegal senilai Rp1,33 miliar dari luar kawasan pabean (daerah perbatasan). (BPTN), Makassar.

General Manager PKTN Rusmin Amin mengatakan, produk yang ditemukan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPTN Makassar pada Januari hingga Juli 2024.

Berdasarkan hasil audit, kami menemukan adanya pelanggaran berupa pelanggaran dan ketidakpatuhan pada dokumen laporan hasil audit (LS) sesuai ketentuan Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Kami menuntut agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan hukum,” kata Rusmin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. katanya.

Rusmin mengatakan BPTN Makassar mengidentifikasi sembilan produk impor yang tidak memenuhi ketentuan terkait.

Produk-produk tersebut antara lain golongan Barang Modal Bukan Baru (BMTB), plastik hilir, produk jadi tekstil lainnya, katup, produk elektronik tertentu, produk keselamatan kerja, kesehatan kerja dan perlindungan lingkungan hidup (K3L), alat ukur, alat dan perlengkapan ukur (UTTP), jadi. -pakaian jadi dan aksesoris siap pakai.

Keberhasilan BPTN Makassar membeli produk-produk tersebut merupakan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah terhadap perlindungan konsumen.

“Pengawasan terhadap produk-produk yang masuk melalui perbatasan merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberantas produk-produk yang tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Rusmin.

Pelanggaran terhadap produk tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Bidang Niaga Dalam Rangka Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk.

Kami berharap pengungkapan temuan ini dapat menjadi contoh untuk mencegah pelaku kejahatan dan mendorong importir lain untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan terkait.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours