PLBN Badau, penggerak ekonomi perbatasan dan penegas kedaulatan NKRI

Estimated read time 4 min read

Kapuas Hulu (ANTARA) adalah kawasan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia sepanjang 2.062 km yang terletak di Pulau Kalimantan, berbatasan dengan negara bagian Sarawak, Malaysia, dengan Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Kalimantan Barat. Saba.

Di Kalimantan Barat, salah satu pintu perbatasan negara di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu terletak dengan didirikannya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau. PLBN yang diresmikan Presiden Jokowi pada tahun 2017 ini merupakan salah satu titik pemantauan dan pelayanan yang berbatasan langsung dengan Lubok Antu, Sarawak, Malaysia.

Kepala PLBN Badau Wendelinus Fanu mengatakan kepada ANTARA, di Kapuas Hulu, kehadiran PLBN Badau turut menggairahkan perekonomian masyarakat, khususnya di sepanjang perbatasan.

Badan Perbatasan Nasional Republik Indonesia, PLBN Badau, selaku pengelola Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina (CIQ) telah menyediakan sarana dan prasarana pelayanan perbatasan yang memadai.

Pelayanan penyeberangan langsung tersedia di fasilitas PLBN, termasuk bagi pendatang paspor atau imigrasi perbatasan.

Bea keluar masuknya suatu barang (ekspor-impor), sedangkan hewan, ikan, tumbuhan dan hasilnya diserahkan kepada Badan Karantina Indonesia.

“PLBN Badau berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kerjasama antar instansi, lembaga atau petugas perbatasan juga akan semakin meningkat,” ujarnya.

Sejak awal tahun 2024, jumlah penumpang di PLBN Badau mencapai 70 ribu orang atau rata-rata 250-300 orang setiap harinya. Ekspor barang menjadi pendongkrak perekonomian masyarakat.

Bahkan, untuk mempererat hubungan bilateral, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani berbagai perjanjian kerja sama yang bertujuan untuk menjaga stabilitas kawasan yang aman dan sejahtera.

Untuk memudahkan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi, Indonesia dan Malaysia mempunyai perjanjian kerjasama ekonomi yaitu Perjanjian Perdagangan Perbatasan atau Border Trade Agreement yang mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 1970.

Perjanjian perdagangan perbatasan merupakan salah satu bentuk kerja sama untuk memfasilitasi warga kedua negara dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari di perbatasan.

Pelaku kejahatan perdagangan lintas batas adalah penduduk perbatasan antara lain Badau, Batang Lupar, Embaloh Hulu, Empanang dan masyarakat sekitar seperti Puring Kenkana di Wilayah Kapuas Hulu.

Barang-barang yang disebutkan dalam kerjasama tersebut juga merupakan barang atau produk yang diatur untuk diperdagangkan secara terbatas.

Jenis produk komersial

Indonesia misalnya, tidak mengenakan bea keluar atas barang, barang atau produk pertanian, minyak, mineral, mineral, dan komoditas.

Barang atau produk yang diperdagangkan Malaysia merupakan barang kebutuhan pokok seperti perlengkapan kebutuhan industri skala kecil (sederhana) dan barang rumah tangga.

“Perdagangan lintas batas di kawasan Frontier tentu disepakati,” kata Wendelinus Fanu.

Perjanjian antara Indonesia dan Malaysia

Sejak tahun 1970, perjanjian ini telah berlaku selama lima (5) tahun dan secara otomatis diperpanjang selama lima (5) tahun kecuali salah satu pihak mengusulkan perubahan melalui mekanisme diplomatik.

Perjanjian Perdagangan Perbatasan terakhir diperbarui pada Juni 2023 dan hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk perbatasan.

Keberadaan PLBN Badau hingga saat ini masih menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Wilayah Kapuas Hulu karena terbukti memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian masyarakat dan menghasilkan pendapatan. negara

Selain itu, keberadaan PLBN Badau juga merupakan wujud kenegaraan untuk mentransformasi garda terdepan menjadi garda depan NKRI.

Sebagai wujud kedaulatan NKRI, dalam rangka HUT RI ke-79, diadakan upacara pengibaran bendera merah putih di PLBN Badau yang diikuti langsung oleh para pejabat Kabinet.

Pembangunan perbatasan juga merupakan salah satu program Nawakita Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat perbatasan, yang didukung oleh fokus pemerintah pada berbagai bidang pembangunan.

Ke depan, kehadiran PLBN Badau di wilayah Kalimantan Barat akan menjadi hub ekspor. Kedudukan PLBN Badau ke depan akan strategis di tingkat nasional karena Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai potensi produk ekspor yang besar.

Selain itu, Kabupaten Kapuas Hulu juga berbatasan langsung dengan Malaysia dan Kalimantan Timur yang merupakan tempat Daerah Ibu Kota Negara (IKN) berada.

Selain memiliki barang ekspor, Kabupaten Kapuas Hulu juga memiliki tempat wisata seperti Danau Centantarum dan wisata alam lainnya serta wisata budaya yang sering dikunjungi wisatawan mancanegara melalui pintu perbatasan PLBN Badau.

Sektor pariwisata ini kedepannya akan tumbuh karena didukung oleh kondisi jalan nasional yang baik dari PLBN Badau hingga Putsibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu.

Seluruh fasilitas dan pelayanan PLBN Badau tersebut dari waktu ke waktu terus ditingkatkan sehingga memudahkan pergerakan orang dan barang melintasi perbatasan.

Alhasil, selain perekonomian masyarakat di wilayah perbatasan semakin tumbuh dan berkembang, kehadiran PLBN Badau juga menjadi penegas kedaulatan NKRI di wilayah tersebut.

Redaktur: Ahmad Zaenal M.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours