PLN gandeng Kejati Sulsel perkuat pembangunan ketenagalistrikan

Estimated read time 2 min read

MAKASSAR (ANTARA) – PT PLN (Persero) menggandeng Kejaksaan Agung Sulawesi Selatan untuk memperkuat kerja sama pengembangan ketenagalistrikan melalui penugasan hukum kejaksaan setempat di Makassar pada Selasa.

Sosialisasi tersebut membahas pemantauan proyek ketenagalistrikan dan infrastruktur PLN di masa depan untuk memenuhi kebutuhan pasokan dan keandalan listrik di masa depan.

Moch Andy Adchaminoerdin, General Manager Departemen Distribusi Regional PT PLN (Persero) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), mengatakan forum sosialisasi ini penting karena kerja sama yang telah terjalin Kejaksaan adalah sangat membantu. Pengembangan operasional infrastruktur.

“Hal ini memberikan harapan besar bagi PLN untuk dapat mengoperasikan infrastruktur ketenagalistrikan secara tata kelola perusahaan yang baik, dengan dukungan hukum dari Kejaksaan Agung,” kata Andrew.

Andy mengatakan, kerja sama selama ini cukup baik. Kami berharap forum ini mampu membangun komunikasi dan kerja sama yang lebih baik di masa depan. BACA JUGA: PLN catat bauran EBT di Sulsel capai 43% BACA JUGA: Ribuan warga terpencil di Tator, Sulsel kini nikmati listrik PLN 24 jam. “Kami berharap PLN menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung. Banyak legal opinion yang kami terima. Kami berharap forum ini bisa mengarah pada pengembangan dan pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan yang lebih baik di masa depan,” kata Andrew.

Judul kegiatan ini adalah ‘Sosialisasi Hukum Peraturan Ajudikasi Industri Dalam Penyediaan Barang/Jasa PT PLN (Persero)’.

Direktur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim menjelaskan, peran Kejaksaan adalah memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan upaya hukum lainnya, sekaligus mengawasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Misi forum diskusi ini adalah membantu memantau perkembangan tenaga dan kegiatan untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih baik sehingga dapat menjadi motor penggerak perekonomian Sulawesi Selatan yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja baru,” kata Agus Salim.

Dikatakannya, pembahasan ini merupakan wujud kepentingan dan tanggung jawab jaksa untuk berperan aktif dan terbaik secara konstitusional dan institusional untuk mencegah perusahaan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya. BACA: PLN: Pasokan listrik pulih 100% di tiga wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan. Baca juga: PLN Pulihkan 96,5% Listrik ke Pelanggan Terdampak Bencana di Sulawesi Selatan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours