Plt Ketua KPU Terima Surat Pengunduran Diri Jajarannya yang Maju Pilkada 2024

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mohammad Afifuddin mengaku menerima surat pengunduran diri dari pegawai KPU yang ingin mencalonkan diri sebagai peserta Rakorda Sumut 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Menko Polhukam Hadi Tjajanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Presiden Bawaslu Rahmat Bagja serta perwakilan TNI dan POLRI. Berdasarkan Pasal 14 Ayat (4) Huruf B PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP harus mengundurkan diri jika mengikuti Pemilu 2024.

“Pangkat kami, para penyelenggara yang akan memimpin daerah, harus mengundurkan diri paling lambat 45 hari sebelum mendaftarkan pasangan calon,” kata Afifuddin dalam sambutannya.

Jumat, 12 Juli 2024 menjadi hari terakhir pejabat KPU mengundurkan diri jika disebutkan 45 hari sebelum waktu pendaftaran. Oleh karena itu, dia mempersilakan pegawai KPU yang akan mengikuti kontestasi untuk mengajukan pengunduran diri karena masih ada waktu.

“Kemarin saya mendapat surat pengunduran diri dari beberapa tapi tidak banyak, jajaran yang tidak mau jadi penyelenggara tapi ingin ikut, masih ada waktu,” lanjutnya.

Afifuddin kembali menegaskan, MLA yang terpilih pada pemilu 2024 juga harus mengundurkan diri jika ingin mengikuti pemilu 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours