PN Jakbar Eksekusi Bangunan di Jelambar, Ricky Herbert: Sah Milik MNC

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisaris MNC Group Irjen (Purn) Ricky Herbert P Sitohang mengatakan eks gedung PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dievakuasi hari ini. Eksekusi ini menandakan kepemilikan sah gedung tersebut oleh PT MNC Bank Internasional.

Jadi secara hukum itu milik MNC karena mengikuti perintah pengadilan dan dieksekusi hari ini, kata Ricky di lokasi kejadian, Rabu (18/9/2024).

Menurut Ricky, sebelum eksekusi, prosesnya cukup panjang dan mantan pemilik gedung tersebut, selaku debitur MNC Bank, tidak memenuhi kewajibannya selama beberapa tahun. Ia pun bersyukur proses eksekusi berjalan baik.

Kuasa hukum MNC Bank, Jackie Tengens menjelaskan, objek eksekusi Jalan Kusuma sebenarnya milik MNC Bank sejak 2018. Namun kepemilikannya hanya bersifat formal dan bukan fisik.

“Sejak tahun 2016 kami melakukan pendekatan ramah tamah dan kekeluargaan namun belum ada respon yang positif, bahkan hampir 9 kali tindakan hukum terus menerus dilakukan dan dilakukan tindakan baik perdata maupun pidana, namun yang bisa kami buktikan hanyalah kami pemilik yang sah, ” jelasnya dia.

Ia menambahkan, MNC Bank juga memberikan waktu yang cukup kepada pemiliknya untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun kewajibannya sebagai debitur tidak pernah dipenuhi.

“Karena dia tidak bisa memenuhi kewajibannya, jadi dilelang, kami pemenang lelang. Kami mendapatkannya secara sah dan sah, kami ajukan permohonan ke pengadilan untuk dieksekusi hingga akhirnya terjadi hari ini,” ujarnya. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours