PN Jakbar Eksekusi Bangunan Ruko di Jelambar Jakarta Barat

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menyelesaikan proses penggusuran eks gedung PT Pancadarma Niagaputra Jalan Kusuma, Jelumber Baru, Grogol Pitamboran, Jakarta Barat. Penutupan libur dilaksanakan pada Rabu (18/9/2024).

Berdasarkan masukan, penggusuran dilakukan aparat gabungan TNI-Polri dan satuan pemda serta DPRD Jakarta Barat. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Barat mempunyai kewenangan atas tanah yang seharusnya menjadi milik PT Bank MNC Internasional.

Sebelum pelaksanaan evakuasi berlangsung, petugas gabungan memulai pemanggilan nama hingga akhirnya eksekusi selesai. Sipir Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun membacakan putusan pengadilan di hadapan pemilik gedung.

Proses eksekusi berjalan lancar tanpa korupsi. Segala barang yang ada di dalam gedung diambil oleh petugas petugas.

Proses eksekusi dihadiri oleh Komisaris MNC Group, Irjen Polisi (Ricky Herbert P. Setong) dan Case Manager Rudy Sihombing di PT Bank MNC International Tbk. Pembangunan tersebut dikukuhkan oleh Win Lee Sadekin selaku Direktur Utama PT Pancadarma Niagaputra. Win merupakan kreditur PT MNC Bank yang menandatangani perjanjian kredit pada tahun 2013.

Namun, dalam perjalanannya, Wayne berhenti membayar pinjamannya selama bertahun-tahun. Setelah itu MNC Bank memberikan teguran namun tidak diindahkan sehingga MNC Bank mengajukan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 17 Januari 2018.

Setelah itu, MNC Bank mengajukan pendaftaran pengalihan hak ketiga dokumen tersebut dan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. MNC Bank juga telah memasang papan tanda bahwa gedung tersebut milik PT MNC Bank Internasional.

Kemudian, hari ini, Pemerintah Daerah Jakarta Barat bersama kepolisian dan TNI, serta satuan kerja pemerintah daerah melaksanakan proyek pembangunan tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours