Pokja DKI: Indeks Keterbukaan Informasi bukan ajang lomba

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Ketua Panitia Kerja Daerah Penelitian Informasi Publik (IKIP) Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho mengatakan, IKIP seharusnya menjadi gambaran penilaian sifat data terbuka, bukan kompetisi atau persaingan.

“Tujuan survei data terbuka publik hanya untuk memotret atau memberikan gambaran mengenai situasi data terbuka di Provinsi DKI Jakarta,” kata Agus saat menghadiri Rapat Kelompok Diskusi atau FGD Keterbukaan Informasi Publik Provinsi DKI Jakarta. Indeksasi (IKIP) yang digelar KI Pusat di Hotel Ibis Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis.

Agus menambahkan, hasil IKIP ini merupakan bentuk penilaian terhadap status keterbukaan informasi publik di Jakarta, sehingga harus dilanjutkan dengan proyek pada tahun 2025. Hal ini karena implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rekor ini telah bertahan selama lebih dari satu dekade.

Untuk mengukur hal tersebut, menurut Agus, dibuat sistem penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik atau IKIP.

“Jadi poin-poin penilaian tersebut mewakili 5 poin yaitu dari dunia usaha, masyarakat, pendidikan, jurnalis dan pemerintah,” kata Agus.

Dalam FGD ini dibahas angket sebanyak 77 pertanyaan dengan pembahasan inkonsistensi para ahli evaluasi. Komisi Informasi Pusat selanjutnya akan mengolah informasi, fakta, dan peristiwa dari para ahli.

Sekadar informasi, IKIP akan dilaksanakan pada tahun 2021 dan berlanjut hingga tahun 2023. Satgas daerah yang terlibat dalam pelaksanaan IKIP meliputi Komite Informasi, Bahasa Komunikasi, dan Layanan Informasi (Diskominfo), dunia pendidikan, dan masyarakat.

Pada periode 2021 hingga 2023, pengurus daerah beranggotakan lima orang, yang lima unsurnya adalah Kepala Dinas Penerangan, Pemerintahan, Pendidikan, Pengusaha, dan Masyarakat.

Pada tahun 2024, kelompok ahli interdisipliner akan bertambah menjadi 10 perwakilan untuk 5 topik, antara lain pemerintahan, bisnis, masyarakat/masyarakat, pendidikan dan media/ahli yang menulis berita. Dimana semuanya ada 2 orang. Hal ini menunjukkan adanya kerjasama yang luas dari berbagai pihak untuk memperluas informasi di Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta mengalami peningkatan. Pada tahun 2021, skor IKIP Provinsi DKI Jakarta sebesar 70,25 dan pada tahun 2022 skor tersebut meningkat menjadi 77,16. Dan pada tahun 2023, nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta sebesar 76,67. Selama 2 tahun berturut-turut, IKIP DKI Jakarta berhasil meraih nilai di atas Indeks Nasional yaitu 74,43 dan 75,40 pada tahun 2023 dengan kategori “sedang”.

Gambar ini menunjukkan kemajuan dalam membuka informasi kepada publik di Provinsi DKI Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours