Polda-Bapenda Sumsel terapkan pemutihan pajak-BBNKB hingga akhir 2024

Estimated read time 2 min read

Palembang (Antara) – Otoritas Lalu Lintas Daerah (Detlants) Sumatera Selatan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi menerapkan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB) mulai Agustus hingga akhir tahun 2024. ).

Kompol Lalu Lintas Polda Sumsel, Paul M., mengatakan, “Saat ini Dislantas bersama Bapanda Sumsel menerapkan kebijakan whitewashing. Whitewashing mengurangi pajak kendaraan bermotor dan pembatasan administrasi pajak kendaraan bermotor. , Kombes Polda Sumsel. Pratama saat aksi unjuk rasa di Mapolda Palambang, Senin.

Ia mengatakan, dalam kebijakan whitewashing tersebut diharapkan dapat dilakukan pengurangan BBNKB kedua dan selanjutnya, pembebasan sanksi administratif BBNKB kedua dan selanjutnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.

Ia mengatakan, “Bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor dan ingin melakukan BBNKB, silakan menggunakan kebijakan kertas putih ini mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Lanjutnya, pada kebijakan putih tahun ini, pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat bisa menikmati pembebasan denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB-II.

Selanjutnya, kendaraan yang menunggak PKB dua tahun atau lebih dan tahun berjalan hanya dikenakan pembayaran selama satu tahun tunggakan PKB dan pokok satu tahun untuk PKB tahun berjalan.

Katanya, setelah itu pengurangan BBNKB-II sebesar 50% dan pembebasan pajak kendaraan bermotor bersifat progresif.

Dikatakannya, dengan diterapkannya kebijakan jas putih diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketepatan waktu pembayaran pajak dan pelaksanaan BBNKB kedua dan selanjutnya.

Hingga saat ini, banyak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dengan nomor polisi (nopol) di luar wilayah Sumsel.

Khusus pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah Sumsel dengan nomor registrasi non daerah agar dialihkan ke nomor Polda Sumsel, kata M. Pratama.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours