Polda Jabar Bakal Bebaskan Pegi Setiawan, Berikan Ganti Rugi?

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Oleh karena itu, Polda Jabar harus segera melepaskan Pegi dari tahanan.

Direktur Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar Kombes Pol Nuradi mengatakan, Polda Jabar mematuhi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. tim.

Menurut dia, proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh Badan Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar. Penyidikan Pegi terkait pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 juga dihentikan.

“Kami akan datang secepatnya. Tergantung keputusan hakim, bukan keputusan kami. Tadi hakim tidak menyebutkan ganti rugi. Jadi penyidikan dihentikan. Lalu langsung dilepas,” kata Nur Hadi, Senin (7 Agustus 2024). ). ) berkata, “Jadi kami taat pada hakim.”

Noorhadi belum bisa membeberkan apa tindakan hukum selanjutnya yang akan diambilnya. Bidkum Polda Jabar terlebih dahulu akan bekerja sama dengan penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jabar. Dia melanjutkan: “Kami akan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan penyelidik di kemudian hari.”

Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PN) Provinsi Bandung, Eman Sulaeman dikabarkan menerima permintaan sidang pendahuluan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Keputusan tersangka Peggy Setiawan dalam kasus pembunuhan Binawa Eki Cirebon tidak sah

“Pengadilan telah menyetujui proses praperadilan untuk menentukan apakah pemohon bernama Pegi Setiawan dinyatakan sah secara hukum dan dibatalkan,” kata Eman Sulaeman dalam putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (7 Agustus 2024). . .

Keputusan hakim tunggal itu disambut baik oleh keluarga dan pendukung Pegi. Mereka bersorak ketika hakim mengumumkan keputusannya. Ibu kandung Pegi, Kartini, dan adik perempuannya, Lusiana terlihat menangis. Bahkan pengacara Peggy pun tak kuasa menahan air matanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours