Polda Jabar Gulung Komplotan Penipu Modus Jual Motor Online asal Balikpapan Kaltim

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Petugas Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditrescrimam) Polda Jawa Barat berhasil menangkap komplotan penipu penjualan sepeda motor secara online melalui platform media sosial Facebook. Ketiga tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut adalah AMAS, CTI dan FD.

Kabid Humas Polda Jabar, Combes Jules Abraham Abast mengatakan, AMAS, CTI, dan FD sudah 20 kali berbuat curang dengan menjual sepeda motor secara online. Komplotan ini meraup Rp 200 juta dari hasil kejahatan yang dilakukan.

Tersangka berpura-pura menjadi pemilik sepeda motor AMAS. Sedangkan CTI mencari gambar sepeda motor yang dijual di OLX atau platform jual beli kendaraan lainnya lalu mengunggahnya ke marketplace Facebook.

Peran tersangka FD adalah memberikan nomor rekening untuk menerima transfer dana dari nasabah. Tersangka adalah AMAS, CTI dan FD Balikpapan, warga Kalimantan Timur dan ditipu dengan menjual sepeda motor orang lain di Facebook.

Modus pidananya adalah mengunggah gambar sepeda motor orang lain yang diperoleh dari platform jual beli OLX. Mereka kembali beriklan di Facebook Marketplace dengan harga murah untuk menarik calon pembeli Polda Jabar, Kamis (18/7/2024).

Kompol Jules mengatakan, tersangka AMAS mengarahkan calon pembeli atau korban ke penjual sepeda motor. Tersangka kemudian mengelabui dirinya agar mengaku kepada korban bahwa pedagang sepeda motor tersebut adalah saudara iparnya.

“Pembayaran dari pembeli kepada tersangka dilakukan melalui transfer rekening. Setelah korban selesai memeriksa sepeda motornya, tersangka menyampaikan kepada pemilik bahwa pinjaman akan dibayar oleh pembeli. Namun pembayaran tidak dilakukan kepada penjual. atau pemilik sepeda motor,” kata Kompol Jules.

Kabid Humas mengatakan para tersangka telah melakukan kejahatan penipuan online sejak awal tahun 2024. Bahkan, mereka berhasil mendapatkan kembali jutaan rupee dari hasil penipuan tersebut.

Kabid Humas mengatakan, “Penghasilan ketiga tersangka sekitar Rp200 juta, termasuk 20 korban. Salah satu pelapor berasal dari Kota Bandung. Rata-rata keuntungan penipuan Rp15 juta hingga Rp20 juta”.

Tersangka AMAS, kata Kompol Jules, pernah ditahan di Balikpapan karena kasus penggelapan. Di sini, dia bertemu dengan tersangka CTI. Dari identitas inilah mereka bersekongkol untuk menipu.

“Mereka menggunakan hasil kejahatan untuk berjudi online dan membeli sabu. “Setelah dilakukan tes urine, AMAS dan CTI mengonsumsi sabu,” kata Kompol Jules.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 45a Pasal 1 juncto Pasal 208 Undang-Undang RI Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang AMAS, CTI dan FD ITE. 55 dan/atau termasuk Pasal 56 KUHP.

Ketiga pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar, kata Kompol Jules.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours