Polda Jabar Mangkir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda hingga 1 Juli

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman memutuskan menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan pada Senin (24/06/2024).

Sidang ditunda karena Kanwil Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang digelar di Ruang 6 Pengadilan Negeri Bandung itu.

“Karena terdakwa tidak hadir, maka kami akan memanggilnya kembali pada tanggal 1 Juli 2024,” kata Hakim Eman.

Hakim Eman menegaskan, persidangan tetap berjalan tanpa kehadiran mereka kecuali kuasa hukum Polda Jabar muncul kembali.

“Kami akan terus datang atau tidak,” tegasnya.

Hakim Eman pun menegaskan tak tertarik dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Harus saya tegaskan, saya tidak tertarik dengan kasus ini. Jangan berasumsi liar,” ujarnya.

Penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan juga disampaikan Juru Bicara PN Bandung Dalyusra. Dia mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada 1 Juli.

“Ditunda hingga 1 Juli,” kata Dalyusra.

Dalyusra mengatakan, sidang ditunda karena kuasa hukum Polda Jabar kembali tidak hadir. Ia juga tidak mengetahui alasan ketidakhadiran terdakwa.

“Diterima secara sah dan baik-baik, tapi saya tidak tahu kenapa diterima. Panggilan sudah diterima oleh terdakwa. Saya tidak tahu alasan ketidakhadirannya. Makanya ditunda 1 minggu. Kalau terdakwa tidak hadir pada 1 Juli, sidang akan dilanjutkan.

Jika nanti Kanwil Hukum Polda Jabar tidak hadir lagi, Dalyusra tidak mempermasalahkan hal itu. Sebab penghakiman masih akan berlanjut.

“Tidak masalah, jalan saja. Lalu mereka telpon lagi, mereka cek pada tanggal 24 dan ternyata valid dan benar, tapi tidak ada alasannya, akhirnya kita dorong ke tanggal 1 Juli. T akan muncul di bulan Juli 1, kita lanjutkan,” ujarnya.

Ditanya soal kehadiran Pegi Setiawan di persidangan, Dalyusra mengatakan, hal itu tergantung keinginan jaksa.

“Tergantung pemohonnya,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours