Polda Jabar Musnahkan 24 Kg Sabu-sabu, 7 Tersangka Pengedar Terancam Penjara Seumur Hidup

Estimated read time 1 min read

BANDUNG – Divisi Kepolisian Daerah Barat (Ditresnarkoba) telah memusnahkan 23.932,6 atau 24 kilogram sabu yang diperoleh dari penangkapan narkoba sejak tahun 2024. Maret hingga Mei. Sebanyak 7 orang terduga pemilik dan penjual barang ilegal terancam meninggal dunia.

Dari 7 tersangka kepemilikan sabu, ada 5 orang diantaranya Lukman alias Buluk, Ade AS alias Ong, Agus Tirtana alias Peupeung, Lendra Susanto alias Gendot, dan Hery GP. Pada tahun 2009 mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tentang Narkoba Pasal 114(2) dan/atau Pasal 112(2) juncto Pasal 132(1).

Para tersangka ini akan dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda 1 miliar. Denda Rp. “Kami mengamankan barang bukti sabu dari tujuh tersangka dalam enam laporan polisi,” kata Kepala Bidang Perhubungan Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast, Kamis (13/06/2024).

Seperti disebutkan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Gendarmerie Barat (Ditresnarkoba) menangkap 5 orang tersangka organisasi narkoba di Aceh dan Jawa Barat. Polisi menyita 24,1 kilogram (kg) narkoba dengan menangkap sindikat tersebut.

Lima tersangka anggota sindikat narkoba Aceh-Jawa Barat yang berhasil ditangkap adalah Herman, M. Nadir alias Abu Taib, Muamar, Umar Zain alias Raja alias Italia, dan Amriya Achmad. Keempat tersangka, Herman, Muamar, M. Nadir, dan Umar Zaini mengakui, pengawas sekaligus pemasok sabu, Amriya, anggota sindikat, merupakan warga Aceh.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours