Polda Jateng Bongkar Mafia Tanah Penilep 11 Bidang Tanah di Salatiga

Estimated read time 3 min read

SEMARANG – Satgas Mafia Tanah Polda Jawa Tengah mengungkap kasus mafia tanah di Kota Salatiga. Caranya, dengan mengumpulkan sertifikat kepemilikan dari warga dengan dalih pemeriksaan bersih BPN.

Selanjutnya, mafia tanah tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat mengubah nama sertifikat untuk dijadikan jaminan pinjaman ke bank.

Perbuatan ilegal ini kemudian menimbulkan kredit macet di bank yang total kerugiannya sekitar Rp 25 miliar.

Polisi telah menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah Donni Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi (49) beralamat Puri Anjasmoro H2, Kelurahan Tawangsari, Kota Semarang; Nur Ruwaida (41), warga Sendangmulio, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berdomisili di Jalan Anjasmoro Tengah VI, Kota Semarang dan Agus Hartono (39), warga Jalan Bukit Abadi, Kelurahan Ngesrep Banyumanik, Kota Semarang.

“Proses pergantian nama dugaan nama AH ilegal, kemudian dijadikan agunan bank. Luas tanahnya total 26.933 meter persegi. Lokasinya di Dusun Bendosari, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, kata Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto, Senin (29/7/2024).

Kronologi pengungkapannya, pada Juni 2016, tersangka Donni Iskandar menggunakan identitas palsu bernama Edward Setiadi bersama Nur Ruwaidah, mengaku sebagai notaris yang mewakili tersangka Agus Hartono dalam melakukan transaksi pembelian tanah di Dusun Bendosari.

Para pemilik tanah menyerahkan sertifikatnya dengan dalih untuk membuktikan perlunya sertifikat hak milik kepada BPN. Usai dilakukan pengecekan akta, pelaku tanpa izin pemilik tanah mengganti nama menjadi nama Agus Hartono melalui notaris dan PPAT Ngilma Khoirunnisa. Membuat akta jual beli merupakan perbuatan melawan hukum.

Sertifikat di belakang nama tersebut kemudian dijadikan jaminan pinjaman modal kerja PT Citra Guna Perkasa di Bank Mandiri Semarang senilai Rp 25 miliar. Dua tahun kemudian, karena pembayaran pinjaman terlambat, bank mengunjungi lokasi tanah yang dijadikan jaminan. Dari verifikasi tersebut diketahui ada masalah disana. Total, ada 11 bidang tanah yang bermasalah dengan hak milik.

Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng Kompol Paul Dui Subagio menambahkan, kasus tersebut sudah berlangsung sejak 2016 dan masih dalam tahap penyelidikan.

“Total kami meminta keterangan 46 orang saksi ditambah 2 orang ahli forensik dari Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. “Ketiga tersangka sudah kami serahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.

Diketahui, tersangka Agus Hartono juga diduga melakukan korupsi dan pencucian uang, kasusnya sedang didalami Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kombes Dwi mengatakan, terkait hal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan sejak awal.

“Kami koordinasi dari awal dengan kejaksaan karena pola (modus) dan orangnya sama,” kata Kompol Dui.

Dalam kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng ini, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal yakni Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP dan Pasal 266 KUHP juncto seni. . 55, para. (1) 1 KUHP. Ancamannya adalah hukuman penjara 4 hingga 7 tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours