Polda Jatim Gulung 3 Pelaku Curanmor Bersenpi, Ranmor Dikembalikan ke Korban

Estimated read time 2 min read

Surabaya – Tim Wakil Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Detreskrim) Polda Jawa Timur menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata (Kuranmor). Dalam aksinya, kelompok ini bertindak tragis

Kedua pelaku, MSA (30) dan MB (28), warga Lumazang, melakukan aktivitasnya di wilayah kabupaten dan kota Jawa Timur. Salah satu daerah yang dibidik adalah wilayah Kabupaten Jember

Dua geng motor membawa airsoft gun dalam menjalankan aktivitasnya. Pada Selasa (10/9/2024), Wakil Kepala Direktorat Jatanras AKBP Arbaridi Jumhar mengatakan, “Saat melakukan aktivitasnya, para korban selalu membawa airsoft gun.

Jumur mengatakan, kedua aktor tersebut berbagi peran di lapangan. Pelaku MSA-lah yang menghancurkan rumah kunci sepeda motor dengan kunci T

Kedua pelaku memantau situasi di Cabang Kriminal (TKP) sebelum mengambil tindakan. Ia mengatakan, ‘Setelah situasi aman, sepeda motor yang diincar langsung ditangkap.

Selain menangkap dua pelaku asal Lumazang, polisi juga menangkap EFD, 30 tahun, asal Pasurua. Dia diduga mengkhususkan diri pada truk pikap di wilayah kabupaten dan kota di Jawa Timur

Jumhur mengatakan, akibat pembangunan, para pelaku kejahatan banyak bermunculan di Pasuruan, Mojokarto, Sidarjo, Surabaya, dan daerah berkembang lainnya.

Menurut dia, EFD tidak sendirian, ada dua tersangka lainnya yang ditangkap Polres Pasurua. Berdasarkan pengungkapan tersebut, Polda Jatim langsung mengembalikan kendaraan bermotor tersebut kepada pemilik atau korban.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti antara lain satu unit airsoft gun, satu silet, satu buah kunci T, tiga buah kunci T, satu kunci sepeda motor bermagnet, dan dua barang bukti kendaraan roda dua. Kendaraan pikap roda empat

Ia mengatakan pelakunya diadili sesuai Pasal 3, 4, dan 5 Pasal 363 Ayat 1 sampai 3, 4, dan 5 KUHP.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours