Polda Metro Buka Peluang Periksa Kembali Firli Bahuri

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Penyidik ​​Polda Metro Jaya bersama Departemen Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri berkesempatan mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk diperiksa.

“(Tes Firli Bahuri) masih bisa, masih bisa dilakukan tes lagi,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Paul Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6/2024).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kompol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain mengusut kasus penculikan, pihaknya menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus tersebut sedang kami dalami Pasal 36 juncto Pasal 65 UU Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Ade Safri Simanjuntak.

Pasal tersebut melarang anggota KPK bertemu dengan individu atau kelompok yang diduga terlibat korupsi.

Diancam berdasarkan Pasal 36 juncto 65 UU KPK, setiap anggota KPK yang melanggar UU tersebut diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini, penyelidikan sedang berlangsung, katanya.

Sebelumnya, eks KPK Situmorang Selatan meminta polisi menjerat Firli dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK Nomor. Hal ini bertepatan dengan pertemuan Firli dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Bulu Tangkis Jakarta Barat di Tamansari.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours