Polda Metro Hampir Rampungkan Perkara Firli Bahuri

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan ahli terhadap dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dengan demikian, proses penyelesaian berkas perkara rangkaian kasus pidana yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hampir rampung.

Terkait Firli Bahuri, Polda Metro Jaya juga mendalami tiga dugaan tindak pidana. Pemerasan dan menerima imbalan adalah salah satunya.

“Untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 12 e atau Pasal 12 B yang dibaca dengan Pasal 65 KUHP, telah dilakukan seluruh penilaian ahli,” kata Direktur Reserse Khusus. Kriminal di Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simjantak, Rabu (24/7/2024).

Sedangkan untuk dua perkara lainnya yakni dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Pencegahan Tipikor, berkas perkaranya sedang dalam proses penyusunan. Penyidik ​​kasus disebut masih dalam proses meminta keterangan ahli.

Sejumlah pakar siap memberikan pendapatnya pekan ini. Namun, dia tak merinci identitas para ahli tersebut.

Untuk evaluasi ahli, jadwal minggu ini adalah pemeriksaan dugaan tindak pidana lainnya, kata Ade.

Dalam menangani dugaan tindak pidana lainnya, penyidik ​​disebut sudah mengantongi barang bukti. Barang bukti yang dimaksud diduga berkaitan dengan pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Menton), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dugaan tersebut merujuk pada Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang melarang pimpinan organisasi antikorupsi untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK.

“(Penyidik) mempunyai bukti-bukti yang mendukung atau menguatkan apa (dugaan tindak pidana) yang terjadi,” kata Ade.

Penyusunan berkas perkara terkait TPPU dan UU KPK menjadi kunci memastikan Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan seluruh langkah penyidik ​​Polda Metro Jaya sudah tuntas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karjato mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan, sebaiknya penyidik ​​tidak hanya fokus pada dugaan pungli saja.

Prinsipnya, menurut asas hukum pidana, kita tidak diperbolehkan menyelesaikan perkara secara mencicil karena kemarin pasal 36 agak terlambat, kemarin kita fokus pada pasal pemerasan dan dugaan suap, kata Karsato.

Beratnya fokus pada tuntutan pungli menjadi salah satu penyebab lambannya penyelesaian kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019 hingga 2023.

“Tapi kami sudah berkoordinasi kembali dengan jaksa yang tidak boleh mencicil perkara, sehingga agak lambat untuk menyelesaikan keduanya sekaligus,” kata Carito.

Sekadar mengingatkan, pada awal penanganan kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya mendakwanya dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Penghapusan Tindak Pidana. Korupsi. 2001 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours