Polda Metro Jaya minta keterangan Aaliyah Massaid pada Kamis

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Tim Investigasi Cyber​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​aranatannya pernyataannya dan meminta keterangan dari Aaliyah Massaid (22) dan Thariq Halilintar (25) pada Kamis (29/08) di Polda Metro Jaya.

Aaliyah Massaid selaku pelapor atau korban dugaan tindak pidana akan berada di ruang penyidikan Subdit Siber PMJ Ditreskrimsus (lantai 5 Gedung PMJ Ditreskrimsus) pada pukul 10: 30 WIB,” ujarnya kepada Metro Jaya. Dirreskrimsus Pol. Pol. Ade Safri Simanjuntak saat konfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sementara menurut Ade Safri, Tariq Halilintar yang juga suami korban atau pelapor dimintai keterangan pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB.

Ade Safri juga menambahkan, pemeriksaan masih berjalan sesuai laporan polisi nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024.

“Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhnya melakukan sesuatu, dengan maksud untuk mengumumkannya kepada publik dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diambil dengan perangkat bergerak, dapat dikenakan tuntutan pidana. sanksinya,” kata Ade Safri.

Polisi Metro Jaya meminta keterangan dugaan tindak pidana tersebut kepada warga Aaliyah Massaid, 22, pada Rabu (29/08).

Aaliyah akan memberikan informasi dan detailnya pada 29 Agustus 2024, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (26/08).

Selain panggilan telepon Aaliyah ke Polda Metro Jaya, polisi juga menelepon Thariq Halilintar, 25, yang merupakan suami Aaliyah.

“Penggugat (AM) dan suaminya (TH) akan hadir pada 29 Agustus 2024,” ujarnya.

Ade Ary menjelaskan, perkara ini bermula pada 28 Juli 2024, penggugat sedang berada di kediamannya di Pondok Indah. Saat ini pelapor membuka media sosial yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun YouTube dengan nama akun @infomedia3180.

“Penggugat tidak disangka-sangka melihat artikel yang menyatakan bahwa penggugat tidak hamil di luar nikah, padahal sejak saat itu sampai saat ini penggugat tidak hamil, bahkan hari ini dia sedang haid. Penggugat melakukan hal tersebut.”

Aaliyah Massaid melaporkan kasus dugaan penganiayaan diri tersebut ke Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/08) malam.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours