Polda Metro Jaya tangkap pelaku penipuan hingga miliaran rupiah

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial ATW (34) yang melakukan penipuan media elektronik dengan korbannya J (56) dengan kerugian sekitar Rp1,1 miliar.

“Pada Selasa, 13 Agustus 2024, tim penyidik ​​Unit 3 IV Divisi Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus sekaligus menangkap tersangka kasus tersebut. Kejahatan Informasi Wire Fraud (penipuan online) ,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ude Safri Samanjantak. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis, Ude Safri menjelaskan, sejarah kasus tersebut bermula saat korban mendapat telepon dari tersangka yang mengaku sebagai teman korban, “ Tersangka meminta bantuan kepada korban sambil berjanji. Karena percaya, korban mengirimkan uang sekitar Rp 1,1 Miliar untuk membantu tersangka” pada bulan Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan toko yang dijanjikan kepada terdakwa, ternyata mereka melakukannya. tidak ada atau palsu,” ujarnya. Baca Juga: Pasangan Tersangka Kasus Penipuan Polri Baca Juga: Kapolres Jakarta Utara Peringatkan Warga Penipuan Online Polda Metro Jaya Direktur Reserse Kriminal Khusus Antara/Ilham Kosar yakin terdakwa pernah curang, korban melapor ke polisi pada 11 Juli 2024 dengan nomor LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap tersangka di kawasan Patung Pemuda Pare Pare, Sulawesi Selatan. Terdakwa telah ditahan di Rutan Polda Metro Gia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ude Safri mengatakan, dalam penangkapan tersebut disita barang bukti berupa telepon genggam (ponsel) dan kartu ATM.

Polisi menjebloskan tersangka ke dalam Pasal 28 ayat (1) yang dibaca dengan Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 29 yang dibaca dengan Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (ITE) dan /atau Panel Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours