Polda Metro Jaya tangkap pengelola situs judi online di Sumbar

Estimated read time 2 min read

Jakarta dlbrw.com – Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial FA (23) yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola situs judi online di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

“Pada Jumat, 20 September 2024, penyidik ​​Unit V Divisi IV/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka kasus pidana terkait perjudian online,” kata Kompol Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, dalam pernyataan tertulis. di Jakarta pada hari Senin.

Ade Safri menjelaskan, kasus ini bermula ketika petugas Subdit Siber (Subdit Siber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan situs penipuan yang diduga menyelenggarakan perjudian online.

“Dengan nama pandawara126, asalbet88, targetbet777 dan website lainnya,” ujarnya.

Ade Safri menambahkan, pemain/anggota harus melakukan deposit ke rekening bank yang tertera di website untuk bisa bermain di website. Baca Juga: Polisi Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Pelecehan dan Judi Online Setelah berhasil melakukan pembayaran, pemain akan memainkan satu atau beberapa permainan di situs judi online yang dioperasikan oleh tersangka. “Pemain kemudian akan menginvestasikan dana yang telah mereka setorkan untuk bertaruh pada permainan yang tersedia di website,” ujarnya. Kemudian, setelah dilakukan pendalaman pada tanggal 19 September 2024 pukul 10.00 WIB di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan, Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Unit V Subbagian IV Penyidik ​​Kejahatan Siber mendatangi seseorang bernama FA dan meminta keterangannya terkait dugaan kejahatan atau kasus perjudian online. Usai pemeriksaan atau permintaan keterangan di FA, pada 20 September 2024, dibuka kasus peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dia telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kata Ade Safri. Baca Juga: Heru Budi Bicara Tentang 165 Satpol PP yang Terlibat Judi Online Barang bukti yang disita dari tersangka FA (23) pemilik situs judi online ditangkap di Sumbar oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (20/9/2024). ). ANTARA/HO Badan Reserse Kriminal Khusus-Polda Metro Jaya Kemudian, dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti disita yakni tiga buah telepon genggam, satu komputer, dan tiga rekening deposito Mbanking. Ade Safri juga menyatakan, tersangka dijerat berdasarkan pasal 45 ayat (3), juncto pasal 27 ayat (2), dan/atau pasal 303 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours